Dalam Waktu Dekat PAW Wakil Ketua DPRD
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku dipastikan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Richard Rahakbauw kepada Efendi Latuconsina.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengaku, saat ini DPRD telah menyelesaikan proses PAW Wakil Ketua dari Richard Rahakbauw kepada Efendi Latuconsina.
“Kita sudah bisa selesaikan satu agenda besar yaitu menetapkan pergantian antar waktu wakil ketua dari Fraksi Golkar yakni pak Richard Rahakbauw kepada pak Efendi Latukonsina,” ungkap Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (6/5).
Dijelaskan, proses PAW wakil ketua ini sendiri, Richard Rahakbauw yang minta agar proses ini harus berjalan agar tidak ada hambatan dalam Fraksi Golkar.
“Pak Richard sendiri yang minta supaya proses ini harus jalan agar tidak ada lagi hambatan dalam Fraksi Golkar,” ungkap Wattimury.
Baca Juga: TNI dan Polri di Dobo Bangun Rumah Milik Seorang JandaDitempat yang sama Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala menambahkan, proses PAW akan diupayakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Tadi diskusi dengan ketua karena besok tanggal merah, maka kemungkinan hari Jumat atau paling lambat hari Senin nanti sudah dilakukan,” ungkap Sangkala.
Menyoal tentang tanggapan pak Richard Rahakabauw terkait proses PAW ini, Sangkala menjelaskan, dalam rapat Badan Musyawarah yang dihadiri oleh ketua-ketua fraksi dan pimpinan DPRD yang dilaksanakan tadi Rabu (6/5) secara legowo beliau (RR-red) telah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan PAW, bahkan yang bersangkutan sangat respek terhadap keputusan DPP Partai Golkar.
“Pak Ricahard dan pak Efendi sudah saling berpelukan dan sampaikan terima kasih atas kebaikan pak Ricahrd,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme di DPRD telah dilalui. DPRD tidak pernah mempunyai niat untuk menunda atau memperlambat proses ini.
Pimpinan DPRD juga telah minta Komisi I untuk memproses hal itu dan komisi juga telah menyampaikan laporan hasil kerjanya pada 17 April kemarin yang dikuatkan dengan pendapat hukum dari Unpatti yakni prof Nirahua.
“Kami dari pimpinan juga telah membahas beberapa kali termasuk dengan pak Richard dan tadi di Bamus telah disepakati seluruh mekanismenya diakhiri dengan paripurna,” pungkasnya. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan