AMBON, Siwalimanewes – Setelah sebelumnya polisi berhasil meringkus residivis pencurian spesialis kendaraan bermoror berinisial NP di kawasan Ahuru Kecamatan Sirimau, kini tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial HJP (21), dengan kasus yang sama.

HJP diringkus di kediamannya dikasawan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di salah satu kos-kosan di kawasan tersebut, Senin (25/5).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Muhamad Titan Firmansyah kepada wartawan Selasa (26/5) menjelaskan, penangkapan HJP berdasarkan laporan korban yang enggan namanya diberitakan ke Mapolresta Ambon.

Dimana dalam laporan tersebut, korban berkunjung ke saudarannya di salah satu kos-kosan di kawasan Urimesing. Usai berkunjung korban tiba-tiba diberitahu salah satu rekannya bahwa sepeda motor yang awalnya terparkir di depan kosan sudah tidak ada.

“Tujuan korban ke TKP guna mengunjungi saudaranya, namun tiba tiba korban mendapat informasi dari teman kosnya bahwa sepeda motor milik korban tidak ada di depan kos-kosan, setelah dicari tidak ketemu korban akhirnya mendatangi kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan Polisi,”jelas Kasubbag.

Baca Juga: Tambah 10 Kasus Baru, Pasien Covid-19 di Maluku Jadi 170 Orang

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polresta Ambon bergerak cepat, dengan menurunkan tim Buser ke TKP untuk mengambil data dari sejumlah saksi.

Langkah yang di ambil Polisi tersebut membuahkan hasil. Dari keterangan saksi, di TKP polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan mendapati indentitas berikut alamat pelaku. Tidak butuh waktu lama tim Buser kemudian bergerak dan meringkus pelaku di kediamannya.

“Tim Buser mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan warga sekitar, setelah hasilnya diperoleh, tim Buser berkoordinasi dengan Command Center Polresta Ambon dan dipastikan diperoleh ciri-ciri pelaku, setelah itu tim bergerk mendatangi pelaku dan  menangkap pelaku,” tandasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit kendaran bermotor jenis Honda Vario warna Silver dengan nomor Polisi DE 5115 AY.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Pulau Ambon guna di proses lanjut. (S-45)