Tiakur, Siwalimanews – Ketua Gugus Tugas Maluku Barat Daya, Benyamin Th Noach mengaku, dua penumpang KM Sabuk Nusantara 87 (Sanus) dari total 32 penumpang yang merupakan pelaku perjalanan dari Ambon hasil rapid testnya reaktif, sementara sisanya non reaktif.

Upaya yang dilakukan pemda dalam penanganan penyebaran Covid-19 di MBD kata Noach, sudah sangat jelas. Dimana surat edaran Bupati MBD tertanggal 19 Maret 2020 dengan inti surat bahwa setiap pelaku perjalanan yang masuk Wilayah MBD harus melakukan karantina mandiri.

“Surat edaran ini dikeluarkan disaat baru terdapat 1 kasus positif di Kota Ambon. Kemudian pada 5 Mei  melalui video conference dengan Sekda Maluku, Pemda MBD ajukan  permohonan penutupan arus penumpang dari Ambon ke MBD saat itu jumlah kasus positif di Kota Ambon sudah 35 orang,” ungkap Noach yang juga Bupati MBD bersama Forkopimda dan anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 MBD, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (25/5).

Menurutnya, dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif di Kota Ambon yang signifikan, maka untuk menjaga penyebaran Covid-19 di wilayah MBD Gugus Tugas memutuskan untuk mengkarantina pelaku perjalananan yang dilaporkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 dari Kota Ambon.

“Sesuai protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan jasa pelayaran dan penerbangan wajib menunjukan hasil rapid test negatif dari daerah asal keberangatan,” ujarnya.

Baca Juga: Kapal Tenggelam di Aru, 6 Penumpang Meninggal

Dijelaskan, pada 6 Mei  Gugus Tugas mendapat laporan bahwa ada 32 pelaku perjalanan yang menggunakan KM Sanus 87 yang terdiri dari Anggota Polri dan ASN   Setelah tiba didapati bahwa hanya 6 orang yang mempunyai hasil rapid test, sehingga Gugus Tugas memutuskan karantina terpusat bagi ke-32 pelaku perjalanan tersebut dengan melihat bahwa interaksi para pelaku perjalanan ini selama 4 hari di dalam kapal.

Tidak ada kepentingan lain dari karantina terpusat yang dilakukan, hanya satu kepentingan yaitu bahwa keselamatan rakyat diatas segala-galanya. Itu yang menjadi pedoman pemda dan Gugus Tugas dalam penanganan Covid-19.

Untuk itu, setelah mereka tiba pada 10 Mei, dilaksanakan rapid test bagi para pelaku perjalanan yang tidak mempunyai hasil rapid  test dari daerah asal dan hasilnya negative, setelah menjalani karantina selama 13 hari sesuai protokol kesehatan wajib dilakukan rapid test kedua bagi mereka sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing dan hasilnya dari 32 pelaku perjalanan itu 30 orang dinyatakan non reaktif dan 2 orang raeaktif.

“Pemda MBD dan Satgas Covid-19 tidak mau mengambil resiko, segala kemungkinan sekecil apaupun harus dijaga demi keselamatan masyarakat MBD. Karena persoalan besar biasanya terjadi hanya karena kelengahan kita pada hal-hal yang kecil. Orang tidak tersandung dibatu yang besar tetapi orang tersandung dibatu yang kecil, dan saya berharap kita tidak tersandung dibatu yang kecil,” ucap bupati.

Sesuai protokol kesehatan karena ditemukan hasil reaktif pada 2 orang pelaku perjalanan yang di karantina pada penginapan scorpion, maka dalam 10 hari lagi akan dilaksanakan rapid test bagi seluruh pelaku perjalanan yang masih dikarantina, mengingat 2 orang tersebut selama ini berinteraksi dengan para pelaku perjalanan yang lain. Sedangkan untuk para pelaku perjalanan yang dikarantina di Mess Pemda sebanyak 8 orang dan Perumahan Dokter sebanyak 4 orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Kita khawatir telah terjadi transmisi lokal selama karantina, karena saat karantina banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Gustu juga dapat laporan bahwa banyak pengunjung yang datang ke tempat karantina, ditakutkan kita cegah penyebaran dari dalam ternyata dari luar telah berinteraksi sehingga tanpa disadari telah menyebar keluar ini bahaya besar, saya berdoa semoga alat ini salah,” ujar bupati.

Dikatakan, langkah yang diambil pemda terkait  penanganan 2 pelaku perjalanan yang reaktif hasil rapid testnya adalah, keduanya telah dipisahkan dan dikarantina pada Mess Pemda. Dalam waktu dekat pemda akan carter pesawat untuk mengirim sampel swab keduanya untuk dilekaukan pemeriksaan dengan metode PCR di Ambon.

Sementara untuk Mahasiswa MBD yang masih berada di Kota Ambon dan Kota Kupang kata bupati, Pemda tetap akan membantu, karena untuk sementara waktu mereka lebih aman tetap berada di tempatnya masing-masing sampai kodisi membaik.

“Saya harap jangan membelok-belokan cerita dengan mengkait-kaitkan dengan Pilkada, karena kita sekarang berhadapan dengan musuh yang tidak kelihatan yang bisa saja bunuh kita semua. Apa artinya Pilkada kalau rakyatnya mati semua, masyarakat harus hidup dan sehat baru dipikirkan yang lain. Saya himbau kepada seluruh masyarakat, seluruh stakeholder untuk tidak panik dengan kondisi ini, mari kita bekerja sama, kooperatif dan bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah ini,” pinta bupati.

Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay mengaku, proses penanganan Covid-19 tidaklah mudah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang.

“Terkait isu-isu yang beredar dalam penanganan Covid-19 ini, saya tekankan bahwa penanganan ini tidak dilakukan secara politis tetapi dilakukan sesuai protap yang ditetapkan oleh Who yang diikuti pemerintah,” tegasnya.

Kapolres MBD, AKBP Norman Sitindaon pada kesempatan itu menegutip satu kalimat latin yang berbunyi “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan ini pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh gugus tugas.

“Selaku penanggung  jawab keamanan dan ketertiban, Polres MBD sudah melakukan pengamanan selama 2 minggu bagi pelaku perjalanan dengan KM. Sanus 87 di 3 tempat, yakni perumahan dokter, Mess Pemda dan Penginapan Scorpion dan situasi keamanan di Polres MBD saat ini dalam keadaan kondusif,” ujarnya.

Sedangkan Kajari MBD, Herwin Ardiono mengatakan, langkah-langkah yang diambil pemda semata-mata hanya untuk melindungi seluruh masyarakat MBD dan semaksimal mungkin meminimalisir untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga sangat dibutuhkan dukungan dari seluruh warga masyarakat. (S-21)