AMBON, Siwalimanews – Hernanto Permaha, SH salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan  ke Polres Maluku Barat Daya.

Hernanto dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada wartawan mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha, SH  dan korbanya adalah Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11).

Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di  Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan  Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.

Baca Juga: Berkas Korupsi  5 Komisioner KPU Aru Jalan Tempat

Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama  NM,yang juga  merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban. Pada tanggal 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui  via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban,  Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.

Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.

Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim senilai 30 juta serta 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi 20 juta sebagai­mana tawaran dari pelaku.

“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Humas, pada tanggal 7 April, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membwa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP,  pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.

Selanjutnya pelaku pada tanggal 11 April 2023 berangkat ke Tiakur.

Pada tanggal 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi 100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.

“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada tanggal 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 05 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” kelitnya.

Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar  korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.

“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya  korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku  untuk dikembalikan.  Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum  yang berlaku,” pungkas Paunno. (S-10)