AMBON, Siwalimanews – Kepala Kecamatan (Camat) Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Rusman Angkotasan diminta untuk segera menyikapi surat yang dikirimkan oleh matarumah parentah Negeri Mosso, terkait dengan proses pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Mosso definitif, yang hingga kini tidak diproses oleh Saniri Negeri.

Dahlan Tehuayo selaku Ketua matarumah parentah Negeri Mosso mengaku kesal dengan kinerja camat yang tidak menggubris surat yang dikirimkan pihaknya sejak 7 November 2022 lalu.

“Camat dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan pengangkatan KPN Mosso defenitif karena diduga adanya kedekatan dengan Penjabat KPN Mosso, Rafid Walalayo. Kami sangat kecewa dengan kinerja camat yang terkesan melindungi dan turut berkonspirasi bersama Penjabat KPN dan saniri negeri,” tandas Tehuayo, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (14/1).

Tehuayo membeberkan surat yang dikirimkan kepada Camat Tehoru, dengan nomor : 14/KMPN-M/2022 itu berisikan bahwa matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih telah melakukan musyawarah mata rumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih pada Jumat (26/8/2022) lalu dan hasilnya menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal KPN.

Namun setelah hasil musyawarah tersebut diserahkan kepada Saniri Negeri untuk ditetapkan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Mosso, pada 24 Oktober 2022 namun Saniri Negeri menolak untuk memproses dan menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal KPN. .

Baca Juga: Uskup Amboina Berpartisipasi di Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Alasan penolakan itu karena sementara dalam proses hukum yang dilakukan Muhamad Tehuayo, jadi setelah proses hukumnya selesai baru dapat diproses. padahal laporan polisi yang dilakukan Mohamad Tehuayo ke Polda Maluku itu sifatnya individu dan tidak mewakili matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih, karena ketua matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih Negeri Mosso adalah dirinya berdasarkan hasil musyawarag pemilihan ketua matarumah parentah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih pada Senin, 26 Oktober 2020,” tandasnya.

Dengan melihat pada kondisi yang terjadi maka selaku ketua matarumah parentah Negeri Mosso mengajukan permohonan bantuan agar camat dapat mengundang dan memfasilitasi pihaknya bersama saniri negeri untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

“Sangat disayangkan, sudah dua bulan lebih, kami mengirimkan surat tersebut namun tidak digubris dan selaku matarumah parentah Negeri Mosso minta supaya Penjabat Bupati dapat mengevaluasi kinerja camat Tehoru ini,” pinta Tehuayo.

Sementara itu, Camat Tehoru, Rusman Angkotasan mengaku pihaknya telah menerima surat dari ketua matarumah parentah Negeri Mosso namun sesuai dengan tupoksinya, dirinya telah meminta Penjabat KPN untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sesuai dengan tupoksi, saya telah memerintahkan Penjabat KPN untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara matarumah parentah dengan saniri negeri dan harus segera memberikan laporan kepada saya,” ujar Angkotasan, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (15/1).

Namun sampai saat ini, kata Angkotasan, belum ada laporan dari Penjabat KPN Mosso kepada dirinya. “Memang sampai sekarang belum ada laporan kepada saya dan jika kinerja buruk pasti akan saya evaluasi dan diganti,” tegasnya.

Disinggung soal kedekatannya dengan Penjabat KPN Mosso, sehingga turut berkonspirasi dalam proses penetapan KPN defenitif Negeri Mosso, Angko­tasan menegaskan, soal kedekatan dirinya memang dekat dengan penjabat karena itu bawahannya yang harus melaksanakan tupoksinya tetapi jika tidak bekerja dengan baik maka akan dievaluasi dan diganti. (S-08)