MASOHI, Siwalimanews – Pemerintah kabupaten Maluku Tengah terpaksa menunda pelaksanaan vaksinasi hingga bulan Februari.

Penundaan didasarkan pada surat Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku Nomor 038/STP -Promal/1/2021 tertanggal 13 Januari 2021, tentang Pemberitahuan Penundaan Vaksinasi Perdana di Kabupaten/Kota se Maluku.

Pelaksana tugas Kepala BPBD Maluku Tengah Latief Key menjelaskan, berdasarkan surat penundaan vaksinasi oleh Satgas Maluku untuk seluruh kabupaten/kota yang ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Satgas Provinsi, maka proses vaksin di Maluku Tengah mengalami penundaan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut pada bulan Februari mendatang.

“Proses vaksinasi yang sedianya dilakukan besok, ditunda pelaksanaannya sampai dengan bulan depan. Ketetapan waktunyapun akan disampaikan kemudian oleh Satgas Provinsi,” jelas Key kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (14/1).

Ia menyebutkan, penundaan jadwal vaksinasi dilakukan untuk memaksimalkan distribusi vaksin dari provinsi. Selain itu, Pemkab Maluku Tengah melalui satgas kabupaten juga telah memutuskan untuk menyiapkan sejumlah lokasi penyimpanan vaksin saat diterima dari provinsi nanti.

Baca Juga: Ruang Farmasi RSUD Masohi Disiapkan Simpan Vaksin

“Saat ini juga, Satgas Malteng telah menyiapkan beberapa lokasi, sebagai instalasi penyimpanan vaksin. Salah satunya adalah milik rumah sakit. Sementara tempat pelaksanaan vaksin juga telah disiapkan,” ujarnya.

Pelaksaan vaksin di Malteng kata Key, akan diprioritaskan kepada tiga kelompok prioritas, yakni kelompok pertama adalah pejabat daerah dan forkompinda, kelompok kedua pegurus asosiasi profesi kesehatan, serta pimpinan organisasi keagamaan.

“Selain tenaga kesehatan pada tiga rumah sakit rujukan yang menjadi prioritas pelaksaan vaksinasi, namun secara umum prioritas  vaksinasi dibagi menjadi tiga kelompok prioritas yang diberlakukan sama dengan pemerintah provinsi,” tuturnya.

Ditambahkan, guna memaksimalkan proses vaksinasi, maka satgas telah mempersiapkan sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas untuk melakukan vaksin. Hal ini agar proses vaksinasi pada saat dilakukan dapat berjalan sesuai harapan. (S-36)