Camat & Bendahara Selaru Tersangka Korupsi APBD
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan, Camat Seleru SE dan bendahara kecamatan DZB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Selaru.
Pengelolaan anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 625 juta.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Disebutkan, setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masing-masing bernomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka ZE, dan B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka DZB,” ujar Wahyudi.
Baca Juga: Tutup Kasus RSUD Tual, Kejati Bakal DipidanaAkibat perbuatan camat dan bendahara Selaru, negara mengalami kerugian sebesar Rp625. 215.596. “Kerugian Keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu Rp625.215.596,” urainya.
Pasca menetapkan dua tersangka tersebut, lanjut Wahyudi, kejaksaan sementara menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa keduanya sebagai tersangka serta melakukan proses penahanan.
“Belum di tahan, sementara akan dipanggil untuk pemeriksaan setelah itu baru ditahan,”pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan