AMBON, Siwalimanews –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar (KKT) menetapkan, Camat Seleru SE dan bendahara ke­camatan DZB sebagai tersangka ka­sus dugaan korupsi Pengelolaan Ke­uangan Kecamatan Selaru.

Pengelolaan anggaran tersebut ber­asal dari APBD Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018 sebe­sar Rp 625 juta.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Ka­reba mengatakan, penetapan ter­sangka dilakukan setelah sebe­lumnya penyidik melakukan se­rangkaian penyidikan.

Disebutkan, setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus terse­but.

“Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Ke­jak­saan Negeri Kabupaten Kepu­lau­an Tanimbar yang masing-ma­sing bernomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka ZE, dan B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka DZB,” ujar Wahyudi.

Baca Juga: Hentikan Kasus Korupsi DPRD Ambon, MAKI: Tinjau Ulang!

Akibat perbuatan camat dan bendahara Selaru, negara meng­alami kerugian sebesar  Rp625. 215.596. “Kerugian Keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu Rp625.215.596,” urainya.

Pasca menetapkan dua tersangka tersebut, lanjut Wahyudi, kejaksaan sementara menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa keduanya sebagai tersangka serta melakukan proses penahanan.

“Belum di tahan, sementara akan dipanggil untuk pemeriksaan setelah itu baru ditahan,”pungkasnya. (S-10)