AMBON, Siwalimanews – DPC GMNI Ambon meminta Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon untuk menjaga indenpendensinya sebagai lembaga hukum yang mengawal nurani rakyat dalam aspek hukum.

Ketua DPC GMNI Kota Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan menegaskan, pihaknya akan mengawal segala bentuk tindak dugaan kasus korupsi yang terjadi di Maluku khususnya Kota Ambon yang mengkebiri hak-hak kebatinan masyarakat.

“Kami tegaskan, kami akan mengawal segala bentuk tindak dugaan kasus korupsi yang terjadi di maluku khususnya Kota Ambon yang mengkebiri hak-hak kebatinan masyarakat,” tegas Tebwaiyanan, kepada Siwalima, Sabtu(19/2).

Dikatakan, praktik-praktik korupsi adalah virus yang mengganggu kesehatan demokrasi dan memberikan implikasi yang cukup signifikan terhadap tata kelola kemajuan birokrasi di setiap daerah.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi juga merengut hak-hak sosial yang sudah diamanatkan oleh rakyat kepada setiap komponen delegasinya baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” ujarnya.

Baca Juga: Miliki 13 Paket Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Kata dia, dipandang perlu adanya indenpendensi lembaga hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang tumbuh subur seperti jamur di musim hujan, di Provinsi Maluku dan khususnya Kota Ambon fenomena korupsi yang begitu masif dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya saja Kejari Ambon dan Kejati Maluku tidak mampu mengeksekusi secara cepat, tegas dan tepat, seperti kehilangan taringnya sebagai lembaga hukum.

“Beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi di Maluku dan khususnya Kota Ambon sampai saat ini hilang kabar dan hilang berita, semisal kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MIPA dan Marine Center Unpatti  yang ikut  menyeret salah satu pengusaha besar di Maluku.” cetusnya.

Adapun juga beberapa dugaan kasus korupsi yang masih mengambang sampai saat ini seperti dugaan kasus korupsi 5,5 miliar yang menyeret nama anggota DPR Kota Ambon, jalan inamosol dan lahan RSUD Tual.

Dirinya berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon dalam menjaga indenpendensinya sebagai lembaga hukum yang mengawal nurani rakyat dalam aspek hukum. (S-21)