AMBON, Siwalimanews – Nafsu yang merasuki Ronaldo Peterson Leleury (45), membuatnya nekat melecehkan seorang gadis berusia 17 tahun. Tindakan bejatnya itu bahkan dilakukan ketika anak korban sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam sidang yang digelar tertutup, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum tentang undang-undang perlindungan anak.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan dengan mengelabui dan tipu muslihat untuk menjerat korban melakukan perbuatan cabul,” ungkap jaksa Inggrid J. Louhanapessy.

Dijelaskannya sesuai dakwaan, terdakwa tinggal di sebuah desa di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. Begitu juga dengan korban.

Kejadian ini bermula pada bulan Oktober 2019, saat sore hari pukul 17.30 WIT. Terdakwa menggunakan sepeda motor membonceng anak korban menuju ke desa.

Terdakwa lalu membujuk korban dengan uang senilai Rp. 500.000, dan mengatakan kepada korban untuk korban yang memboncengi terdakwa. Saat itulah korban dilecehkan.

Di lain waktu, korban juga dilecehkan ketika itu korban meminta uang foto copy kepada terdakwa. Terdakwa kembali memberikan korban uang dengan jumlah yang sama dengan kejadian sebelumnya.

Hingga kemudian guru korban melihat kejadian itu dan melaporkan pada orang tua korban mengetahui kejadian ini dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2004 tentang perlindungan anak joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)