AMBON, Siwalimanews – Daniel Joseph terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng Fitria Tuahuns dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Wilson Shriver secara virtual, Selasa (6/12).

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Daniel Joseph alias Dani bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ucap JPU dalam tuntutannya.

Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Selain itu JPU juga meminta hakim menetapkan agar barang bukti berupa 1 kaos leher buntal berwarna ungu yang bertuliskan Hello Kitty, 1 celana pendek berwarna coklat muda, 1 celana dalam berwarna pink, dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Baca Juga: Polres Tanimbar Gelar Pelatihan Pra Ops Simpatik

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian meunda sidang hingga 12 Desember pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa.(S-26)