PIRU, Siwalimanews – Akibat sering meninggalkan tugas, sehingga membuat pasien pada Puskesmas Talaga Kembelu mengeluh, maka dr Chrisye Lena Baura  mendapat teguran keras dari Kepala Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat Y Tappang.  

“Saya sendiri sudah panggil dokter tersebut untuk ditegur dan dievaluasi, saya juga tegaskan tidak boleh lagi meninggalakan tempat tugasnya sesuai dengan  keluhan masyarakat,” ucap Tappang kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (6/12).

Sebagai seorang dokter kata Tappang harus melayani pasien dengan baik, bukan membuat pasien menunggu. Namun, jika dokter sedang mengikuti kegiatan, harus dilaporkan secara resmi ke dinas terkait maupun pihak puskesmas.

Untuk itu, jika oknum dokter tersebut melakukan hal yang sama lagi, maka pihak dinas tidak segan-segan akan melakukan pemotongan insentif dokter dan insentif itu dikembalikan ke kas daerah, selain itu knaikan pangkatnyapun bisa ditunda.

‘Ini peringatan terakhir yang kita dari dinas berikan kepada oknum dokter itu, jika terjadi lagi, maka baik insentifnya dipotong serta ditunda kenaikan pangkatnya,” jelas Tappang.

Baca Juga: Pasien di Puskesmas Talaga Kambelu Diterlantarkan

Tappang juga mengaku, apa yang disampaikan masyarakat terkait pasien diterlantarkan di Puskesmas Talaga Kambelu atas ulah dokter itu, terlalu berlebihan, sebab ada perawat yang siap melayani apa bila dokter tidak ditempat atau mengikuti kegiatan, tetapi hanya  pasien berharap kalau ditangani langsung oleh dokter.

” Dinas maupun puskesmas tidak pernah melantarkan pasien, setiap ada pasien tetap dilayani, namu mungkin saja masyarakat menginginkan dilayani oleh dokter itu,” ujar Tappang.

Tappang mengaku, ketidak hadiran dokter ini di puskesmas, karena dirinya sementara menjalankan tugas atau kegiatan pelayanan kesehatan bergerak (PKB) di beberapa dusun di Pulau Kelang, bahkan dokter tersebut juga sedang mengikuti akreditasi selama lima hari di Kota Ambon.

“Setelah saya melakukan pengecekan langsung ke Kepala Puskesmas Talaga Kambelu memang betul jarang di kantor, tetapi saya sudah tegur keras. Apa bila dirinya mengikuti kegiatan selesai harus segera balik ke tempat tugas. Biasanya kalau dirinya mengikuti kegiatan ijin tiga hari dibuat sampai 10 hari dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (S-18)