Cabul ABG, Tua Bangka Minta Keringanan Hukuman
AMBON, Siwalimanews – Tega cabuli anak baru gede (ABG), tua bangka Semuel Hetharia meminta keringanan hukuman dari hakim. Dalam pembelaan (pledooi) kakek 65 tahun itu beralasan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dirasakan cukup berat yakni 13 tahun penjara.
Hal itu ia sampaikan kepada hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/8). Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari terdakwa itu digelar secara vitrual dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.
Untuk diketahui, terdakwa dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon. Terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada korban RM yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Januari 2020 bermula saat terdakwa mendatangi rumah anak korban untuk mengajaknya mengambil buah mangga di rumah terdakwa.
Baca Juga: Kajati Minta BPKP Percepat Audit Korupsi Repo SahamKorban lalu mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Saat itu, rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Terdakwa melakukan perbuatannya ketika korban masuk ke dalam rumah mengambil mangga.
Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke dapur dan mengambil buah mangga untuk memberikan kepada korban. Korban langsung kembali ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan aksinya pada 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, terdakwa datang dan duduk bercerita bersama keluarga korban di teras rumah. Setelah bercerita terdakwa langsung pergi dan tidak lama kemudian terdakwa kembali di depan rumah korban.
Terdakwa lalu memanggil korban dengan mengisyaratkan kepalanya tunduk. Melihat itu, korban mengikuti terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Di rumah tersebut terdakwa kembali melakukan aksinya.
Usai berbuat tidak senonoh, terdakwa memberikan uang kepada korban Rp. 10.000 dan buah mangga. Terdakwa lalu menyuruh korban untuk kembali ke rumah.
Saat kejadian kedua inilah, perbuatan terdakwa diketahui saksi Elisabeth Hetharie alias Cosi. Saat itu Elisabeth merasa curiga melihat korban dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Elisabeth lalu membuntuti dan mengintip mereka
Elisabeth langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Korban akhirnya mau menceritakan semua perbuatan terdakwa. Tak terima anak gadisnya dicabuli, keluarga korban melalui orang tuanya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses hukum. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan