DOBO, Siwalimanews – Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga menegaskan sumpah serta janji Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 21 tahun 1975 dan PP Nomor 94 tahun 2021, yang diwujudkan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS.

Selain itu, isi dari sumpah serta janji yang diucapkan, adalah merupakan kewajiban yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap PNS sebagimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dengan demikian, seorang PNS dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sekedar mengisi waktu luang atau sekedar mencari nafkah untuk diri dan keluarganya, tetapi dituntut untuk memahami, menguasai serta melaksanakan dengan baik tupoksi yang diemban, didukung dengan ketekunan, keuletan, komitmen, integritas serta disiplin yang tinggi,” ucap bupati saat melantik dan mengambil sumpah 357 PPPK (tenaga guru, medis dan teknis) serta 21 PNS di lingkup Pemkab Aru, Selasa (12/9).

Menurut bupati, sesuai dengan visi Pemkab Aru periode 2021-2026, yakni Terwujudnya Masyarakat Aru Yang Sejahtera, Mandiri, Adil, dan Bermartabat,  maka pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Sahubawa Resmi Jabat Penjabat Bupati Malteng

Disisi lain juga, diperhadapkan dengan tantangan, bagaimana meningkatkan kualitas ASN untuk menunjang pelayanan masyarakat, khususnya di jajaran Pemkab Aru. Untuk itu, selaku pejabat pembina kepegawaian, dirinya menginstruksikan kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Setelah kegiatan ini, saudara-saudara yang bertugas di kecamatan dan desa, saya harapkan untuk segera kembali dan laksanakan tugas dengan lebih baik, karena langkah-langkah penegakan disiplin akan segera dilakukan, termasuk bagi ASN yang bertugas di Kota Dobo dan sekitarnya,” pinta bupati.

Bupati juga minta para ASN untuk tingkatkan terus kompetensi dan bekerjalah secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melayani masyarakat,  jaga sikap dan perilaku atau kode etik sebagai seorang ASN, dengan tidak mengkonsumsi miras, narkoba, tidak terlibat dalam praktek prostitusi atau seks bebas dan perjudian, termasuk menghindari KKN, dan tidak ikut serta dalam tindakan atau perkataan yang menjurus kepada ujaran kebencian.

Disamping itu, hilangkan paham-paham primordial, politik praktis dan sentimen-sentimen tertentu yang cenderung memecah-belah persatuan dan kesatuan.

“Daerah ini adalah milik kita bersama dan pemerintahan yang ada adalah milik kita bersama. Mari kita satukan kekuatan kita dalam satu perahu untuk bersama mendayung dengan satu nahkoda menuju kehidupan masyarakat cerdas, sehat dan sejahtera,” ajak bupati.

Bupati juga minta agar semua ASN maupun PPPK, untuk biasakan pola hidup bersih dan sehat di kantor, rumah dan lingkungan masing-masing, agar mayarakat merasakan nilai positif dari kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka.(S-11)