TIAKUR, Siwalimanews –  Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach berharap, petugas PPID mampu mengelola dan menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat.

Sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurutnya  merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di MBD.

“Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” jelas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda MBD J Lelatobur saat membuka Bimtek  Pengolahan Informasi dan Dokumentasi bagi pejabat PPID, di aula Bappeda Litbang Kabupaten MBD, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Tahap Klarifikasi

Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kata bupati, diharapkan implementasi UU keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap infromasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan mengklasifikasikan dan mengelompokan informasi-informasi tersebut. PPID juga diwajibkan untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

“Informasi yang diumumkan secara serta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” pungkasnya.(S-28)