MASOHI, Siwalimanews – Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua membebaskan selu­ruh pengutan biaya bagi warganya yang hendak melakukan perjalanan ke luar  kabupaten bergelar Pama­hanu-Nusa ini.

Kebijakan ini diambil bupati, dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malteng yang digelar di ruang rapat bupati di Masohi, Rabu (10/6) menyusul adanya pungutan biaya administrasi bagi warganya yang hendak mel­akukan perjalanan, mulai dari surat keterangan berbadan sehat, hingga dokumen rapid test yang dipungut biaya sebesar Rp 400.000.

Bupati menginstruksikan seluruh Instansi di lingkup Pemkab Malteng untuk tidak boleh memungut biaya dari warga yang mengurus dokumen berbadan sehat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan serta Puskes­mas di Malteng, termasuk biaya admi­nistrasi rapid test.

“Mulai hari ini saya instruksikan semua instansi mulai dari rumah sakit, puskesmas Dinkes untuk tidak boleh lagi memungut biaya apapun bagi warga kita yang hendak melakukan perjalanan. Semua biaya kita gratiskan atau kita bebaskan,” jelas Tuasikal dalam rapat koordinasi saat itu.

Bupati menjamin semua biaya yang telah dikeluarkan oleh warga sebelum ada kebijakan baru itu, akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Disperindag Janji Pantau Jam Operasi Pasar

“Biaya yang sudah atau sebelum­nya dipungut harus dipastikan di­kembalikan ke negara. Jangan ada yang mencoba mengambil keuntu­ngan dari pengurusan administrasi perjalanan itu,” tegasnya

Meski membebaskan seluruh biaya pengurusan perjalanan bagi warga Malteng, Pemkab membatasi masa berlaku izin perjalanan dari 8 hari menjadi 12 jam. Selebihnya setiap warga harus siap dikarantina selama 21 hari jika melakukan perjalanan melebihi batas waktu izin yang dikeluarkan. “Kita beri izin 12 jam saja. Jadi masa berlaku izin perjalanan yang diurus warga hanya 12 dan bagi mereka yang melanggar izin dimaksud, pada saat kembali ke Malteng wajib Karantina selama 21 hari,” tuturnya.

Ditambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah untuk memudah­kan warga dalam upaya melakukan perjalanan dengan alasan tertentu sudah sangat baik. Namun mereka­pun harus bersedia menanda tanga­ni pernyataan untuk tidak melanggar izin jalan yang dikeluarkan peme­rintah dan bersedia dikarantina 21 hari jika melanggar izin yang telah ditetapkan,” katanya.(S-36)