PIRU, Siwalimanews – Bupati  Moh. Yasin Payapo berharap, harga dan pasokan stok kebutuhan pokok di Kabupaten SBB aman menjelang perayaan Natal, 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Menurut bupati, dengan terpantaunya harga kebutuhan bahan pokok ini, dalam rangka menjaga laju inflasi yang stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, yang akan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu,  kata bupati kepada Siwalima di Piru, Senin (14/12) perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah

Untuk mewujudkan hal itu, lanjut bupati, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) memiliki tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga kebutuhan pokok dan jasa pada tingkat kabupaten.

TPID menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan provinsi.

Baca Juga: Pilkada Aman, DPRD Apresiasi Kinerja Polri

“Tugas lain dari pihak terkait dalam rangka mejaga inflasi agar tetap rendah dan stabil yaitu melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat Kabupaten dan melakukan koordinasi dengan TPID dan Provinsi,” kata bupati.

Selanjutnya, TPID melakukan langkah-langkah dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota terlebih khususnya di Kabupaten SBB

Kata bupati, untuk melaksanakan tugas itu maka perlu menerapkan 4K sebagai strategi pengendalian inflasi yaitu, keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif.

Katanya,  hadirnya TPID ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan komunikasi yang efektif dalam pengendalian inflasi dan menjadi media interaktif bagi seluruh pihak untuk melakukan koordinasi dan kerjasama yang harmonis dalam upaya mewujudkan kestabilan inflasi di SBB.

Untuk pengendalian inflasi, tambah bupati, pemerintah daerah telah melakukan berbagai program dan kegiatan seperti, pemantauan harga kebutuhan pokok secara rutin, pengawasan dan penggunaan, pembelian barang kebutuhan masyarakat secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19. (S-48)