PIRU, Siwalimanews – Guna mengatasi konflik antara masyarakat Dusun Pelita Jaya, Pohon Batu, Resetlement Pulau Osi dan Pulau Osi dengan PT Spice Island Maluku atas penyerobotan lahan perkebunan warga, belakangan ini semakin menjadi-jadi.

Oleh sebab itu, peran pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Untuk mencermati rangkaian konflik persoalan lahan perkebunan masyarakat dengan PT SIM belakangan ini tidak pernah ada titik terang dan solusinya, sehingga terjadi konflik berkepanjangan bahkan sampai adanya korban jiwa,” tandas tokoh masyarakat Resetlemen Pulau Osi Yusuf Letsoin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (25/10).

Menurutnya, untuk penyelesaian konflik penyerobotan lahan perkebunan ini sangat dibutuhkan peran pemkab dan pihak Agraria sangatlah penting, sebab konflik lahan perkebunan antara masyarakat selaku pemilik lahan dengan perusahaan yang saat ini beroperasi sangat meresahkan masyarakat di empat dusun tersebut.

Atas konflik lahan yang terjadi hingga saat ini, masyarakat sudah memberikan ruang mediasi dengan DPRD dan pemkab untuk penyelesaian, tetapi hingga saat ini tak ada solusinya, untuk itu, tuntutan masyarakat agar pemkab berperan aktif menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan agar ada pengembalian lahan masyarakat, maupun tumpang tindih ijin peruntukan lahan, serta ganti rugi lahan.

Baca Juga: Sekda Siap Penuhi Panggilan Jaksa

“Selain itu juga masyarakat menolak lahan mereka di eksploitasi dengan penanaman pisang abaka. Konflik yang terjadi saat ini jadi persoalan yang sangat mendesak untuk segera dicarikan solusi terbaik oleh bupati, sebab penundaan penyelesaian akan berakibat pada lemahnya proses penegakan hukum, investasi ekonomi, dan kondisi sosial yang semakin tak menentu. Sebab akibat terlambatnya penyelesaian lahan tersebut masyarakat jadi korban,” tuturnya.

Menurutnya, untuk mencari alternatif dalam penyelesaian konflik masyarakat di empat dusun ini dengan PT SIM tersebut bupati  harus mengusahakan agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, baik itu pihak perusahaan, pemkab maupun masyarakat.

Bupati harus segera menemukan solusi yang baik untuk semua pihak, karena kondisi yang terjadi saat ini tidak bisa mendiamkannya terlalu lama, sebab pasti akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.  Selain itu, bupati dalam menyelesaikan persoalan konflik tersebut, harus mengarah pada penyelesaian legal formal atau jalur hukum melalui pengadilan, yang berujung pada ketidakpuasan dari salah satu pihak yang dikalahkan, karena putusan pengadilan atas status lahan tersebut.

“Dengan ketidak kepuasan inilah sering kali membuat konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pihak perusahan terjadi, hingga menimbulkan kerugian materi dan lainnya bahkan jatuhnya korban jiwa,” tegas Letsoin.

Ia berharap, bupati secepat mungkin harus melakukan penyelesaian permasalahan ini dan ini semua tergantung dari peran aktif pemkab untuk mencari solusi melalui pendekatan-pendekatan kepada masyarakat ke empat dusun ini, dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi dan sosial politik di wilayah konflik.

Pemkab harus memahami fungsi dan kewenangannya dalam penyelesaian konflik lahan yang diserobot oleh PT SIM, dimana penyelesaian konflik ini harus dilakukan dengan prinsip win-win solution dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran masyarakat di empat dusun, serta tetap memperhatikan kepentingan perusahaan.

“Dalam hal tindak lanjut proses penyelesaian yang belum dapat dilakukan secara parsial, bupati mempunyai peranan penting dalam mengatasi dan mengkoordinasi penyelesaian konflik melalui pemahaman yang benar menurut hukum dan mencari solusi yang tepat dalam batas koridor ketertiban, keamanan dan kesejahteraan masyarakat, dalam artian bahwa penyelesaian yang diambil nantinya tidak menimbulkan bibit konflik baru di masa yang akan datang,” harapnya.(S-18)