Bupati Buru Masuk Bidikan Jaksa
KENDATI belum satu tahun menjabat sebagai Penjabat Bupati Buru, kini Djalaludin Salampessy masuk dalam bidikan Kejari Buru.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku ini diduga menyalahgunakan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Buru sebesar Rp1,6 miliar.
Anggaran tersebut diduga dialihkan Salampessy yang juga menjadi Ketua KONI Buru itu guna membiayai kontingen daerah itu di arena Popmal IV di Ambon tahun 2022 lalu.
dugaan kasus penyalahgunaan TPP ASN Buru ini terbongkar, menyusul tidak dibayarkannya tujuh bulan TPP di tahun 2022 lalu.
Setiap kali ASN menuntut haknya kepada pimpinan, lewat setiap bendahara OPD hanya diberitahukan kalau akan dibayarkan di awal tahun 2023.
Baca Juga: Richard Louhenapessy Terjerat TPPUKasus ini semakin mencuat, setelah ASN Buru melakukan aksi unjukrasa di Kantor BPKAD di bulan Januari lalu dan dilakukan rapat dengar pendapat di DPRD Buru tanggal 31 Januari lalu.
Semula sempat beredar Informasi di media kalau TPP ASN Buru yang belum dibayarkan dari bulan Juni hingga Desember atau selama tujuh bulan total, hanya sebesar Rp15 miliar.
Namun angka itu tidak sama dengan yang disampaikan kepada DPRD sebesar Rp 16,6 miliar atau ada selisih Rp1,6 miliar.
Selisih angka satu miliar lebih itu dikritisi dengan jeli oleh Iksan Tinggapy dari Partai Golkar saat berlangsung rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Buru.
Kemudian Moh Hurry buka suara, kalau selisih satu miliar lebih itu juga merupakan dana TPP ASN selama dua bulan, yang dialihkan untuk dana KONI Buru di kegiatan Popmal IV.
Untuk mengungkap kasus ini, dalam waktu dua hari, sudah tiga pejabat Pemkab Buru yang telah dimintai keterangan, dua pimpinan OPD dan satu sekertaris OPD.
Kejaksaan memulai dengan meminta keterangan dari Kepala BPKAD Buru, Moh Hurry. Ada sejumlah pihak yang bakal ikut dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan TPP ASN Buru ini.
Selain itu. ada dua orang lagi ikut diperiksa di kantor Kejari Buru, yakni Kadispora, Norman Hamzah dan Bendahara KONI Buru, Harus Jufri yang juga menjabat Sekertatis Dispora.
Sumber di Kejaksaan menyebutkan, Keduanya ikut dimintai keterangan guna memastikan ada pengalihan dua bulan dana TPP ASN untuk KONI Buru yang juga diketuai Djalaludin Salampessy.
Norman dan bendahara KONI di hadapan Jaksa membuka soal besaran dana KONI yang digunakan di Popmal karena itu hajatan propinsi yang harus diikuti Kabupaten Buru.
Tapi keduanya tidak tahu menahu kalau dana untuk talangi kontingen Popmal Buru itu bersumber dari dua bulan TPP ASN Buru tahun 2022.
Bahkan Norman dan Haris ikut kaget kalau dana yang turut membantu jadi hak keduanya beserta ASN Buru dipakai untuk kontingen Popmal.
TPP merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dam kedispilinan.
TPP yang diberikan itu terdiri dari TPP berdasarkan beban kerja/poin/grade dan kelas jabatan, berdasarkan kinerja dan berdasarkan kehadiran, dengan tujuannya untuk mensejahterakan ASN tetapi jika sudah disalahgunakan oleh atasannya maka harus mampu dipertanggungjawabkan.
Penjabat Bupati Buru harus bertanggung jawab atas pengalihan dana TPP pada kegiatan Popmal. Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah ke dugaan korupsi maka harus diusut tuntas oleh penyidik Kejari Buru.
Jangan ada diskriminasi dan tebang pilih, jika saat ini Kejari Buru sudah mengambil langkah untuk mengusutnya maka harus transparan dan tidak melindungi siapapun yang turut terlibat dalam pengalihan dana TPP ini.(*)
Tinggalkan Balasan