AMBON, Siwalimanews –  Pra Peradilan terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diajukan tim kuasa hukum tersangka RL selaku pemohon di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu, dimenangkan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar, Senin (14/11).

Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Tanimbar Bripka Victor Luturmas membenarkan bahwa,  Majelis Hakim PN Saumlaki menolak seluruh gugatan pemohon dalam hal ini tersangka RL dan kuasa hukumnya.

“Pra Peradilan yang menurut gugatan pihak pemohon dalam hal ini tersangka RL dan kuasa hukumnya yang menyatakan adanya kekeliruan oleh penyidik terhadap prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus persetubuhan tehadap anak di bawah umur itu sepenuhnya ditolak, sebagaimana putusan inkrah yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Saumlaki hari ini, Senin (14/11),” ucap Bripka Luturmas dalam keterangan persnya yang juga diterima Siwalimanews, usai persidangan tersebut.

Dengan demikian kata Bripka Luturmas, pra Peradilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Maluku Cq Kapolres Tanimbar.

Polres Tanimbar telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon dalam hal sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP, dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan 57 alat bukti serta 4 saksi, kemudian tahapan terakhir memberikan kesimpulan terhadap Majelis Hakim, sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tanimbar.

Baca Juga: Pekan Depan, DPRD Agendakan Pembahasan APBD 2023

“Dengan adanya putusan inkrah ini, menunjukan bahwa, penyidik Satreskrim dalam hal ini Unit IV PPA Aipda Rhenan Ramantika dan rekan-rekannya telah berhasil buktikan profesionalitasnya dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalme penyidik terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus ini,” ucap Bripka Luturmas.

Berdasarkan putusan inkrah yang dikantongi penyidik, maka tersangka RL terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak ini tetap menjalani proses hukum, sebagaimana mestinya yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Axel Panggabean saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (14/11) juga membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Saumlaki menolak seluruh gugatan pemohon.

“Ya, benar sidang pra peradilan dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN Sml, yang telah berjalan selama kurang lebih 7 hari atau sejak Senin (7/11) hingga putusan dihari ini Senin (14/11) itu, putusannya menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya, artinya pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kapolda Maluku, Cq Kapolres Tanimbar telah memenangkan perkara ini,” jalas kasat.(Mg-1)