AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Tata Usaha BPJN Maluku Telly Cappenberg mengungkap­kan, penanganan sejumlah ruas jalan di Maluku sampai saat ini masih terkendala izin kawasan hutan.

Dikatakan, BPJN Maluku telah memfasilitasi setiap pemerintah kabupaten dan kota dalam mengusulkan penanganan ruas jalan melalui program Inpres 03 Tahun 2023 tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.

Namun, sayangnya baik Pemda maupun BPJN sering terbentur masalah kawasan hutan, dimana untuk menggunakan lahan tersebut harus mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Sebenarnya kalau dari sisi desain secara mendetail dari kabupaten dan kota sudah lebih siap dan permasalahannya lebih sedikit, kecuali untuk izin pinjam pakai kawasan hutan ini yang lebih banyak persoalannya,” ungkap Telly Cappenberg kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (19/1).

Kendala tersebut lanjut Telly telah disampaikan BPJN Maluku dalam rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku beberapa hari lalu artinya persoalan ini harus mendapatkan perhatian semua pihak khususnya Pemda dan DPRD untuk diselesaikan.

Baca Juga: DPRD Dorong  Jalan Lingkar Pulau Haruku Masuk APBN 

Menurutnya, jika tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan maka proses pengusulan tidak dapat dilakukan mengingat ijin tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda yang mengusulkan.

Dia menegaskan, seluruh proses pengusulan penanganan sejumlah ruas jalan di Maluku telah selesai dilakukan verifikasi ditingkat balai dan tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi ditingkat Kementerian PUPR.

“Untuk sekarang ini Inpres Jalan Daerah telah dilakukan verifikasi serta pendampingan di BPJN Maluku secara online maupun offline dimana proses verifikasinya dilakukan hingga pekan kedua Januari 2024 kemarin dan dilanjutkan prosesnya di pusat,” ujarnya.

Dia menambahkan usulan yang dimasukkan ke BPJN Maluku terdiri dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada empat usulan, Kabupaten SBB dua usulan, Kabupaten SBT enam usulan, Kota Ambon empat usulan, dan Kota Tual dua usulan. (S-20)