AMBON, Siwalimanews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon belum juga menerima data kelompok pembangunan rumah terdampak gempa pada desa/kelurahan yang berada di Kota Ambon.

Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury mengatakan, hingga kini belum ada desa/keluruhan yang memasukan nama kelompok kepada BPBD dan pihaknya akan memberi kelonggaran waktu hingga minggu ketiga dan minggu keempat bulan Agustus.

Menurut Tuhumury guna untuk melak­sanakan pembentukan kelomkpok per­bai­kan rumah bencana gempa tersebut, timnya telah melaksankan sosialisasi terkait dengan mekanisme juklak yang telah diturunkan oleh BNPB.

“Untuk pembentukkan kelompok kami telah melakukan sosialisasi dari minggu ketiga bulan Juli dan awal minggu pertama bulan Agustus dan untuk itu kita sudah sosialisasi,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (22/8).

Dikatakan, selain mekanisme juklak yang diturunkan sedemikian rupa pihaknya memberi kelonggaran agar desa/kelurahan dapat memenuhi ketentuan yang belum sempat diselesaikan.

Baca Juga: Lewerissa Serap Aspirasi Masyarakat Hadapi Covid

“Nah, kemarin itu kan data kami yang 1.268 KK itu kan sudah masuk di rekening masyarakat masing-masing, yang ada masalah kan 333 KK data yang masih dalam perbaikan dan kami masih menunggu perbaikan data dari masyarakat yang memiliki NIK, nomor KK yang tidak sesuai tetapi ada juga yang ganda itu sudah diperbaiki,” jelasnya.

Tuhumury menambahkan, sehingga diperkirakan tepat pada minggu ketiga dan keempat ini harapannya  kelompok sudah dibentuk di kelurahan masing-masing dan disampaikan kepada kami di BPBD sesuai mekanisme yang telah diberitahukan ketika proses saat sosialisasi.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan pencairan pertama yang dilakukan setelah kelompok tersebut dibentuk Tuhumury mengungkapkan pencairan dana sebesar 50% dicairkan ke rekening kelompok guna untuk melaksanakan proses pembangunan.

“Setelah kelompok dibentuk prosesnya sampaikan ke BPBD kami melihat ke­leng­ka­pannya administrasi yang sudah kami sampaikan di juklak yang sudah kami sampaikan ke desa masing-masing, nah itu akan kami proses 50%, berarti 50% da­na dari masyarakat akan masuk ke reke­ning kelompok itu. Baru nanti akan dipa­kai sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Tuhumury berharap kelompok ter­sebut dapat terbentuk dengan cepat se­hingga pada minggu keempat bulan Agustus prosesnya sudah boleh dijalan­kan sesuai dengan juklak yang diturun­kan oleh BNPB.  (Mg-6)