AMBON, Siwalimanews – Komisaris PT Inti Artha, Hartanto Hoetomo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan taman kota Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) segera naik ke persidangan.

Hal tetsebut mengingat, berkas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Proses tahap II sudah dilakukan, dakwaan juga sudah siap, rencananya hari ini dilimpahkan ke PN Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/9).

Hartanto menjadi tersangka terakhir dalam kasus korupsi taman kota yang berkas dakwaannya dilimpahkan ke PN Ambon, mengingat dirinya yang sempat buron dan diamankan tim Tabur Kejati Maluku bersama Kejaksaan Agung pada 3 September lalu.

Hal ini membuat berkas perkara kontraktor di proyek taman kota ini tertahan, mengingat tiga tersangka lain, yakni Mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia, selaku pengawas telah menjalani sidang di PN Ambon, pasca dakwaan dilimpahkan. (S-45)

Baca Juga: Jelang HUT KE-66, Ditlantas Polda Maluku Gelar Baksos