Bos PT Inti Artha Nusantara Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan Bos PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengambil siap mengajukan kasasi.
“JPU sudah mengambil sikap dengan mengajukan kasasi, pengajuannya sudah disampaikan tadi,” ungkap Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/2).
Dikatakan, untuk pendaftaran Kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya sementara menunggu amar putusan dari Pengadilan Negeri Ambon untuk dipelajari, dan selanjutnya akan membuat memori kasasi.
“Hari ini hingga 14 hari kedepan kita menunggu amar putusan dari pengadilan guna membuat dan menyerahkan memori kasasi ke MA,” ujarnya.
Baca Juga: MCW: Kajari Perlu Baca UU TipikorSebelumnya, Bos PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengerjaan Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), divonis bebas oleh Hakim Jeny Tulak, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1).
Menanggapi vonis hakim itu, tim JPU yang diketuai Achmad Atamimi belum menunjukan reaksi apapun. Padahal dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.035.598.220,92, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan kepada Hartanto Hutomo.
Dua hari pasca putusan, Kooprs Adiyaksa Maluku yang dimpin Undang Mungopal seakan kehilangan taringnya. Atas putusan tersebut tim JPU justru memilih untuk pikir pikir.
“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto yaitu JPU masih pikir pikir,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan Rabu (2/2).
Padahal bukti yang mereka kantongi Jaksa saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan sangat kuat, selain itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang perdana JPU mengungkapkan banyaknya pekerjaan asal asal yang dilakukan Hartanto dan perusahaannya. Mulai dari item-item pekerjaan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga ketidakjelasan status Hartanto di Proyek tersebut.
Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak seperti tidak membuat as built Drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.
Dalam proyek ini Hartanto menerima kurang lebih Rp.4 milliar untuk pekerjaan proyek tersebut, namun setiap progres yang dikerjaakan berbanding terbalik dengan isi perencanaan.
Wahyudi mengatakan, sikap pikir-pikir yang dinyatakan JPU sebagai langkah untuk mempelajari lebih lanjut putusan dari hakim.
“Sikap JPU pikir-pikir adalah untuk mempelajari putusan tersebut setelah itu akan segera menyatakan sikap,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Vonis bebas terdakwa dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1).
Dihadapan Jaksa, Achmad Atamimi selaku penuntut umum, Hakim dalam amar putusan menyatakan tunduhan jaksa tidak memenuhi unsur.
“Berdasar pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitas nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,”jelas ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya. (S-10)
Tinggalkan Balasan