AMBON, Siwalimanews – YH, pemuda asal Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku ini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi bejadnya yang nekad mencabuli bocah 13 tahun tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Mapolresta Ambon menyebutkan, perbuatan mesum pelaku dilakukan di dapur rumah milik korban di Desa Aboru, pada Sabtu (27/2) lalu. Saat itu korban yang dirasuki hawa nafsu mambawa  masuk korban kedalam dapur dan mencabuli korban dengan meraba dan memegang alat vital korban.

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming imingi akan memberikan korban uang sebesar Rp 50 ribu.

Perbuatan pelaku terbongkar keesokan harinya, yakni Minggu (28/2), ketika salah satu keluarga korban yakni Detje Pokomase pulang dari ibadah Minggu, saat itu korban lalu menceritakan perbuatan bejad pelaku kepada Detje.

Mendnegar penuturan korban, Detje kemudian memanggil keluarga lainnya untuk menemui pelaku. Kepada keluarga korban, pelaku mengaku, bahwa dirinya hanya bercanda.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi Jadi Perioritas 100 Hari Kerja Gonga-Sogalrey

Apa yang dituturkan pelaku, lantas membuat keluarga korban murka, dan mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Pulau Ambon, pada Kamis (4/3).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Isack Leatemia yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait laporan tersebut membenarkannya.

Menurut Leatemia, kasus ini sementara ditanggani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Ambon.

“Iya benar laporannya sudah masuk dan sementara diselidiki oleh penyidik di PPA,” ucap Kasubbag.(S-45)