AMBON, Siwalimanews – Guna membobotir ranperda pajak dan retribusi daerah DPRD Kota Ambon mengundang Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta PLN.

Kehadiran PLN ini sendiri terkait dengan pajak penerangan jalan yang mengalami perubahan menjadi pajak barang dan jasa tertentu.
Ketua Pansus Ranperda PRD DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, kepada wartawan usai rapat di Baileo Rakyat Belakang Soya mengatakan pajak penerangan jalan tidak berlaku.

“Jadi tahun 2024 pajak penerangan jalan diganti menjadi pajak barang dan jasa tertentu,” jelasnya.
Selain mengundang badan pengelola pajak dan retribusi daerah serta PLN, pansus juga mengundang pihak Kemenkumham.

Menurutnya kehadiran Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi dan Kamis besok akan dilanjutkan bersama seluruh OPD untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan angka-angka pajak dan retribusi.

“Besok kita kasih net seluruh nilai dan angka-angka pajak dan retribusi dari seluruh OPD sehingga besok itu, kita sudah bisa tahu PAD kita yang nanti kita estimasikan di tahun 2024 nilainya berapa,” jelasnya.

Baca Juga: 213 Anak Ikut Sunatan Massal

Ia mengaku memang nilai pajaknya itu tidak berubah namun penerimaan tetap dari pajak penerangan jalan hanya namanya yang berubah.

“Terkait batang tubuh sudah diselesaikan, tinggal masuk dalam tahap seluruh OPD akan mempresentasikan itu besok. Selanjutnya akan dihitung totalitas PAD dari pajak dan retribusi daerahnya,” ungkapnya.

Apabila dalam pembahasannya selesai maka pansus bisa mengusulkan ke pimpinan untuk dilakukan paripurna penetapan.
“Jadi bukan soal lama dan cepat, tapi soal bobot dari perda ini yang jadi landasan kita,” tegasnya. (S-25)