AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkobaa hasil pengungkapan kasus selama semester pertama tahun 2021.

Ribuan narkoba yang merupakan barang bukti yang dimusnahkan ini, masing masing jenis sabu, tembakau sintetis dan ganja.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan semester I tahun 2021 dengan rincian, narkoba jenis sabu dengan berat total 161,83 gram, tembakau sintetis berat total 21,4641 gram dan ganja dengan berat total 3263,62 gram, dengan estimasi,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya di aula kantor tersebut, Rabu (4/8).

Ia mengaku, ribuan gram barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari pengungkapan 8 kasus selama periode Januari sampai Juni 2021.

“Barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil sitaan dari 8 kasus yang berhasil diungkap, untuk total dari barang bukti yang disita sebesar Rp 976.046.000,” pungkasnya. (S-45)

Baca Juga: Fraksi PDIP Dorong Pembentukan Pansus Insentif Nakes