AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di Maluku.

Tercatat pada semester I tahun ini atau terhitung dari bulan Januari hingga Juli BNN Maluku berhasil mengungkap 8 kasus penyelundupan narkoba dari luar yang masuk ke Maluku melalui Kota Ambon.

Rata rata dari pengungkapan kasus ini, modus operandi yang digunakan yakni penyelundupan melalui jasa pengiriman. Hal tersebut terlihat dari data pengungkapan kasus, dimana dari 8 kasus yang diungkap, 6 kasus diantaranya diselundupkan melalui jasa pengiriman.

“Disemester I tahun ini BNNP Maluku berhasil mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka yang  kemudian dikembangkan lagi di bulan Juni kemarin bertambah 2 tersangka lagi. Rata-rata kasusnya melalui jasa pengiriman, dan ada juga melalui body packing,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid, dalam keterangan persnya di aula kantor tersebut, Rabu (4/8).

Nursahid merincikan, 6 kasus penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman, masing masing tersangka GW alias A yang ditangkap 6 Februari di desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sintetis seberat 5,008 gram yang dipesan secara online dari Makasar seharga Rp 500 ribu untuk digunakan sendiri dan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

Baca Juga: BNN Maluku Musnahkan Ribuan Gram Narkoba

Selanjutnya, SO ditangkap 28 Februari di Kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Setiabudi dengan barang bukti 1 paket narkoba sintetis dengan berat 41,77 gram yang dipesan secara online.

Kemudian, TAT alias V ditangkap 1 maret di kantor jasa pengiriman JNE dengan barang bukti 1 paket tembakau sinte seberat 8,4699 gram yang dipesan secara online dari Makassar. Untuk tersangka MFL ditangkap 1 maret di Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sinte seberat 3,7 gram yang dipesan secara online dari Makassar.

Sementara tersangka FU, IM dan HT di tangkap 7 Juni di depan SPBU Pohon Pule dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis ganja seberat 3263,62 gram. Modusnya narkoba jenis ganja dikirim dari bandar di jakarta melalui jasa pengiriman JNT kemudian diambil dari kurir untuk diedarkan sesuai petunjuk dari bandar di Jakarta.

Kemudian, tersangka JT ditangkap 21 juni di jalan WR Supratman lorong kadondong Tantui. Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 14,72 gram yang dikirim oleh bandar melalui jasa pengiriman Tiki untuk diedarkan oleh kurir yang sudah disiapkan oleh bandar.

Selain menggunakan jasa pengiriman dua kasus penyelundupan narkoba juga dilakukan dengan modus body packing, dimana narkoba tersebut diambil sendiri, kemudian dibawa ke Maluku melalui penerbangan.

Untuk modus penyelundupan body packing ada dua, masing masing tersangka AHB yang ditangkap 11 Maret di Langgur Malra dengan barang bukti yang diamankan satu paket sabu dengan berat total 105, 76 gram.

Modusnya tersangka membeli langsung narkoba ini dari Makassar dan di bawa ke Tual dengan cara body pack menggunakan pesawat untuk diedarkan di Tual dan Malra. Selanjutnya kasus dengan tersangka IT, EP, IAT,RK dan MJS ditangkap 5 April di area kedatangan penumpang Bandara Pattimura Ambon dengan barang bukti sabu seberat 41,35 gram,”ungkapnya.

“Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, BNNP Maluku tidak sendiri, namun terdapat pihak lain seperti Bea Cukai, Security Bandara, Direktorat Narkoba dan Satres Narkoba Polresta yang tergabung dalam join operation,” pungkasnya. (S-45)