AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku, didesak untuk segera mencopot Kepala SMK Negeri 5 Ambon, lantaran diduga terlibat politik praktis.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (31/10).

Rumra menegaskan, ketentuan peraturan perundang-undangan secara jelas telah mengatur larangan keterlibatan ASN, TNI dan Polri dalam politik praktis.

“ASN, TNI dan Polri itu dilarang mensosialisasikan calon tertentu, dengan alasan apapun, itu tidak dibenarkan, kecuali bukan PNS, TNI dan Polri,” tegas Rumra.

Komisi I jelas Rumra, sejak awal telah mewanti-wanti Kepala BKD Maluku agar tegas terhadap Aparatur Sipil Negera yang terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: APBD 2024 tak Kunjung Diserahkan, DPRD Kembali Surati Pemprov

Kendati tahapan kampanye belum dimulai, namun secara etika ASN dilarang keras melakukan tindakan apapun yang menguntungkan calon dan partai tertentu.

“Silahkan orang punya hak untuk memilih, tetapi secara diam-diam dan tidak boleh langsung mengarahkan itu, ini bahaya,” kesalnya.

Untuk itu  Rumra minta agar BKD harus mencopot Elsina Aunalal dari jabatannya sebagai Kepala SMK Negeri 5 Ambon, sebab secara terang-terangan mengarahkan orang (par guru) untuk memilih calon tertentu.

“Sebenarnya dalam ketentuan sudah cukup jelas, bahkan kalau arahan itu dilakukan secara terang-terangan harus dicopot bahkan dipecat,” tegas Rumra.

Pencopotan tersebut menurut Rumra, harus dilakukan, sebab perbuatan yang dilakukan tidak dibenarkan. Bagaimana mungkin persolaan politik dibawah ke rana pendidikan.

“Kalau ada laporan masyarakat apalagi ada rekaman pembicaraan itu, maka BKD harus tegas, di Tual dulu terjadi beberapa kali ketika ASN mengarahkan untuk calon walikota dan itu langsung dipecat, itu aturannya,” tandas Rumra.(S-20)