AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus Pasar Mardika minta Pemprov Maluku untuk mengambil alih pengelolaan ruko di Pasar Mardika dari PT Bumi Perkasa Timur.

Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika, Jantje Wenno dalam rapat lanjutan bersama Pemprov Maluku, Selasa (31/10) mengungkap, berdasarkan penjelasan dari pihak BPKAD, ternyata total setoran kontribusi tetap PT BPT ke pemprov dari tahun 2022 baru mencapai Rp5 miliar.

“Dari penjelasan ahli ekonomi kemarin, saya menyimpulkan sementara, bahwa total pendapatan PT BPT lebih dari Rp5 miliar mereka dapatkan, artinya daerah mengalami kerugian juga dari aspek pendapatan,” tandas Wenno.

Pendapatan miliar rupiah yang diterima BPT dari 140 ruko tersebut kata Wenno, tidak sebanding dengan kerja-kerja dari perusahaan ini.

Sebab, perusahaan ini hanya mengelola aset milik daerah yang telah ada, bukan membangun baru diatas lahan milik Pemprov Maluku.

Baca Juga: Retribusi TPI Beri Kontribusi bagi Peningkatan PAD

“PT BPT itu kerja apa saja sampai mendapatkan pendapatan sebesar itu. Mereka hanya ongkang-ongkang kaki saja lalu mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari ruko,” kesal Wenno.

Wenno menegaskan, fakta pengelolaan Ruko Mardika yang merugikan daerah tersebut, harus direspon oleh pemprov dengan mengambil alih pengelolaan ruko dimaksud.

Jumlah ruko di Pasar Mardika tidak terlalu banyak, sehingga tidak membutuhkan pihak ketiga seperti PT BPT yang nyata-nyata hanya mengeruk pendapatan asli daerah.

“Perjanjian ini sudah dengan tujuan jahat, mengandung unsur korupsi didalamnya, sehingga perjanjian ini layak dibatalkan dan pengelolaan rukonya dilakukan kembali oleh pemprov. Jangan lagi ada pihak ketiga yang mengelolanya,” tegas Wenno.(S-20)