AMBON, Siwalimanews – Selama ini pengelolaan SMA Siwalima milik Pemprov Maluku hanya menggunakan peraturan gubernur.

Agar lebih maksimal, DPRD mengusulkan agar pengelolaan sekolah yang banyak kasus tersebut dilakukan menggunakan peraturan daerah.

“Kita usulkan menggunakan perda dalam mengatur pengelolaan SMA Siwalima, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (25/10).

Menurutnya, persoalan yang terjadi di SMA Siwalima selama ini dikarenakan lemahnya sistem manajemen. Apalagi setelah Komisi IV melakukan on the spot pasca insiden keracunan dan tindak kekerasan antar siswa dan makan minum siswa.

“Kalau bisa buat saja perdanya, karena SMA milik Maluku bukan negeri dan tidak tersentuh APBN, nanti ibu kadis pikirkan gimana pengusulan perdanya seperti apa, sehingga ada aturan yang meng­ikat,” pintanya.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Ancam Tindak Sekolah Lakukan Pungli

Dikatakan, tidak ada yang perlu disalahkan dengan polemik yang terjadi di SMA Siwalima, namun sistem pengelolaan dan aturan yang lemah.

Dengan adanya perda SMA Siwa­lima maka semua sistem akan diatur termasuk mekanisme penerimaan siswa baru yang selama menjadi polemik.

“Itu semua tidak mungkin terjadi, kalau Kadis Pendidikan tidak merubah sistem yang sudah ada, maka polemik datang silih berganti,” ungkapnya.

Untuk itu ia optimis jika perda dibentuk maka seluruh proses pengelolaan akan tundukkan pada aturan hukum sehingga meminimalisir polemik di SMA Siwalima. (S-20)