AMBON, Siwalimanews – Tolak untuk mengomentari masalah mosi tidak percaya sejumlah guru, Kepsek SMA 13 beri mandat bagi wakil kepala sekolah.

Kepala SMA Negeri 13 Ambon, Didi Karsidi menolak memberikan komentar terkait dengan permasalahan penga­juan mosi tidak percaya yang dila­yangkan oleh sebagian guru atas kinerjanya yang dianggap tidak baik.

Wakil kepala sekolah Rosmini Rafani yang menerima mandat menjelaskan, apa yang ditudingkan oleh sejumlah guru dalam bentuk mosi tidak percaya tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dijelaskan, selama ini Kepala SMA Negeri 13 telah memberikan pelayanan yang terbaik bagi kemajuan sekolah, artinya begitu banyak capaian telah ditorehkan kepsek sehingga apa yang ditudingkan tidak berdasarkan kondisi ril.

“Apa yang ditudingkan itu tidak benar, sejak menjabat sebagai kepala sekolah, beliau telah melakukan yang terbaik bagi sekolah ini,” ungkap Rosmini.

Baca Juga: Abua: Belajar Menjadi Langkah Mentransformasikan Pendidikan

Selama ini kepala sekolah telah begitu transparan terkait dengan pengelolaan dana Bosnas maupun Bosda baik saat penyusunan RKAS maupun dipajang pada depan sekolah guna mempermudah publik melihat peruntukan dana bos tersebut.

Terkait dengan tudingan pembaya­ran upah honorer yang bawah standar, Rosmini mengakui jika pernah dilaku­kan pembayaran tetapi sebelum ditu­runkan juknis dan ketika juknis ditu­runkan maka pembayaran dilakukan sesuai dengan juknis.

“Persoalan ada yang bilang dipotong itu yang kita tahu bukan dipotong untuk sekolah tapi teman-teman yang dapat­nya besar ada 300 dititip ke guru honorer yang mendapat upah kecil dan ini kebijakan pimpinan supaya semua terlayani dan tidak ada kesenjangan,” ucap Rosmini.

Lanjutnya, kepala sekolah  selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan untuk mengembangkan sekolah artinya ketika ada usulan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah maka langsung mendapat dukungan penuh.

“Contoh ada staf yang menyam­pai­kan gagasan soal lab difungsikan untuk luring maka itu mubasir, bagaimana kalau mengelola lab untuk privat komputer maka diapresiasi dan dterima oleh beliau,” ujarnya

Terkait dengan tudingan tidak di­ba­yarkan upaya pegawai yang melakukan pembangunan fisik, Rosmini memasti­kan selama ini ketika pegawai diminta melakukan pekerjaan fisik maka lang­sung dibayarakan tanpa ditunda-tunda.

“Sebetulnya bisa saja diberikan kepada orang luar tetapi karena peduli dengan orang didalam maka dilibatkan, pernah itu minta tolong gali got sedikit diberikan seratus ribu artinya langsung dibayar,” jelasnya.

Bahkan dalam setiap agenda se­kolah, Kepala sekolah selalu mem­bentuk panitia dengan surat kepu­tu­san sehingga apa yang ditudingkan oleh para guru harus dipastikan semua­nya tidak benar.

Ia mengungkapkan persoalan ini terjadi ketika ada oknum-oknum ter­ten­tu yang kemudian berambisi untuk menjadi kepala sekolah dan berusaha menggu­lingkan kepala sekolah sehi­ngga membangun opini yang menyu­dutkan.

Rosmini menegaskan pihaknya telah dimintai keterangan oleh Dewan Pen­didikan dan telah disampaikan secara terang benderang tanpa ada rekayasa sedikit.

Sementara itu, Ketua Komite SMA Negeri 13 Ambon, Zulkifli Fakaubun mengatakan sebagai kepala perwakilan orang tua memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Pendidikan Maluku yang telah menangani masalah ini dengan bijaksana dengan melibatkan dewan pendidikan.

Fakaubun berharap permasalahan yang terjadi di SMA Negeri 13 Ambon segera selesai sehingga peserta didik tidak mendapatkan imbas dari perma­salahan ini. “Sekolah kita ini kan mem­punyai akreditasi A dan sekolah peng­gerak dimana mendapatkan fasilitas dari apa yang diperjuangkan maka kita berharap semoga cepat selesai per­masalahan­nya,” cetusnya.

Bakal Panggil

Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin memati­kan, komisi akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kepala SMA Negeri 13 Ambon, Didi Karsidi serta para guru yang melayangkan mosi tidak percaya.

Namun, sampai dengan saat ini pihak komisi belum mendapatkan surat mosi tidak percaya yang dilayangkan sejum­lah dewan guru tetapi jika surat telah diterima maka Komisi IV akan segera memanggil untuk didengarkan penje­lasan.

“Kita belum dapat surat, saya sudah cek tapi kalau sudah ada pasti kita panggil baik dinas maupun sekolah, tutup Rovik

Layangkan Mosi tak Percaya

Sebelumnya, puluhan guru SMAN 13 Ambon melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Kepala SMAN 13 Ambon, Didi Kasidi.

Surat itu ditujukan kepada Dinas Pendidkan Maluku dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sejak Selasa (19/7).

Siwalima yang mendapatkan salinan mosi tidak percaya, Rabu (20/7) di Dinas Pendidikan Maluku menyebutkan,  para guru terpaksa melayangkan mosi tidak percaya lantaran kepala sekolah dinilai tertutup soal anggaran bantuan pemerintah ke sekolah.

Kepsek Didik Kasidik dinilai se­wenang-wenang terhadap para guru, baik guru berstatus pegawai negeri maupun honorer.

Tercatat 12 poin yang menjadi alasan mosi tidak percaya itu dilayangkan kepada  kepsek  yaitu,  pertama, adanya pengelolaan dana Bosnas dan Bosda yang dilakukan  secara individual oleh kepala sekolah secara tertutup tidak transparan dan tidak melibatkan wakasek, dewan guru,  dan tata laksana sesuai juknis.

Kedua, dalam penyusunan RKAS tidak pernah melibatkan komite seko­lah, staf dewan duru, tata laksana sesuai juknis. Ketiga, ketika berkomunikasi dengan guru dan tata laksana tidak menge­depankan  etika sebagai kepala sekolah.

Keempat, sesuai struktur organisasi kep­sek tidak secara optimal memak­simalkan perangkat struktural sekolah seperti beberapa wakasek tidak difungsikan.

Kelima, dalam mengerjakan bangu­nan sekolah kepsek mempekerjakan pegawai tetapi tidak membayar upah mereka sesuai haknya.

Keenam, setiap kegiatan sekolah sering tidak adanya pembentukan panitia. Ketujuh, tidak bisa menem­patkan diri sebagai pemimpin. Delapan, terjadi diskriminasi di kalangan guru dan pegawai tata laksana.

Sembilan, tidak mampu membangun hubungan baik antara guru dan pegawai. Sepuluh, kebijakan-kebijakan yang diambil selalu berdasarkan keinginan pribadi.

Sebelas, dalam pertemuan rapat tidak mau menerima saran atau penda­pat dari staf dewan guru serta tidak mau menerima saran pendapat yang diberi­kan. Dan Dua belas, adanya pembayaran gaji tenaga honorer yang dipotong dan tidak dibayarkan sesuai dengan haknya.

Tak Libatkan Komite

Mosi tidak percaya itu juga memuat alasan lain yakni tidak merangkul guru dan pegawai malah sebaliknya menciptakan kesenjangan antara guru dan pegawai tata usaha.

Sistim informasi kegiatan sekolah hanya sepihak tidak lagi disampaikan dalam group whatsApp (WA) sekolah, melainkan disampaikan kepada guru-guru tertentu.

Bukan itu saja, kegiatan yang dilak­sanakan hanya melibatkan segelintir guru yang mendukung sang kepsek dan hal itu terjadi secara terus menerus. Adanya sifat arogansi dan memarahi guru di depan umum. Disamping kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dana-dana bantuan sekolah tidak melibatkan komite sekolah.

Ketua Komite SMAN 13 Ambon, Zulkifli Fakaubun yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku, menyayangkan sifat arogansi yang ditunjukan Kepsek Didi Karsidi.

“Jika tidak disikapi oleh Dinas Pendidikan, para guru itu mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar secara masal dan pelayanan lain  terhadap aktifitas pendidikan yang ada di sekolah. Saya melihat pak kepsek arogan. Ini yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena dampaknya anak-anak didik, para siswa akan dirugikan,” ungkap Fakaubun.

Fakaubun berharap, Dinas Pendidi­kan Maluku segera turun tangan atau bila perlu menggantikan yang bersang­kutan dengan kepala sekolah yang lebih baik. “Masalah ini kalau tidak segera disikapi Dinas Pendidikan dikhawatir­kan akan berpengaruh pada proses belajar mengajar dan siswa yang dirugikan,” katanya. (S-20)