Bidikan Jaksa di Korupsi Sekolah Mangkrak SBB PPK Salah, LIRA: Proses
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.
Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar dikerjakan oleh kontraktor PT Wira Karya Konstruksi dan menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini baik itu Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor maupun konsultan pengawas.
LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku menduga ada kongkalikong antara pihak Balai Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku dengan konsultan pengawas dan kontraktor, yang menyebabkan sejumlah sekolah yang dikerjakan di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa mangkrak.
Dugaan kongkalikong itu terlihat dari PT Wira Karsa Konstruksi, yang melakukan pelanggaran dengan tidak mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu sesuai masa kontrak yang ada, bahkan ditambah waktu 90 hari namun juga tidak mampu menyelesaikan 13 proyek sekolah tersebut.
Di lain pihak, konsultan pengawasan PT Mahakarya Abadi Konsultan, yang juga lalai dan diduga terlibat dalam proyek bermasalah itu masih diberikan kesempatan oleh pihak balai dengan mengerjakan proyek serupa di kabupaten lain tahun ini.
Baca Juga: Aroma Korupsi Dana Pembinaan Olahraga di Malteng TerendusPerusahaan tersebut seharusnya diblack list oleh pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku dan bukannya diberikan kepercayakan lagi mengerjakan proyek pembangunan pendidikan di wilayah lainnya di Maluku.
“Ini sangat menyayangkankan, karena seharusnya kontraktor diblack list dan tidak boleh dipakai lagi, jika pihak Balai Prasarana masih menggunakan kontraktor yang sama yang bermasalah dimana proyek di SBB saja tidak tuntas dikerjakan, dan jika pakai kontraktor yang sama lagi untuk mengerjakan proyek pendidikan di kabupaten yang lain di Maluku, maka ini diduga ada kongkalikong antara pihak balai dan kontraktor,” ungkap Korwil LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/6).
LIRA meminta, Kejati Maluku untuk tidak menjerat pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku karena dinilai bertanggungjawab, tidak saja kontraktor, tetapi Pejabat Pembuat Komitmen maupun konsultan pengawasan.
“LIRA minta supaya kejaksaan tindak lanjuti kasus ini hingga tuntas, pihak Balai Prasarana juga harus bertanggungjawab karena PPK maupun konsultan dianggap lalai dalam melaksanakan tugas, sehingga harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Proyek Baru
Belum tuntasnya proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten SBB, tidak membuat pihak Balai Prasarana Maluku kembali memenangkan PT Mahakarya Abadi Konsultan untuk menggarap dua proyek serupa di Maluku.
Keduanya adalah rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah di Maluku yang dibiayai dengan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada satuan kerja, Pelaksaaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku dengan pagu anggaran Rp1.277.600.000,-
PT Mahakarya Abadi yang beralamat di Gorontalo menyampaikan penawaran senilai Rp893.899.650,- dan harga terkoreksi Rp893.899.650 sedangkan harga negosiasi Rp893. 899.650
Proyek kedua, manajemen konstruksi rehabilitasi dan rencana prasarana seklah Provinsi Maluku dengan pagu anggaran sebesar Rp1. 311.100.000,00 dan HPS Rp1.104. 000.000,- sementara harga penawaran Rp868.257.817,50 harga terkoreksi Rp855.270.817,50 dan harga negosiasi Rp855.270.817,50.
Semestinya, sebagai konsultan pengawasan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya sebuah proyek, PT Mahakarya Abadi Konsultan, harus diblacklist.
Itu karena atas persetujuannya, seluruh anggaran sudah dicairkan, padahal pekerjaannya belum selesai dikerjakan.
Salah Administrasi
Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku mengakui adanya kesalahan administrasi dalam pengerjaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten SBB.
Pengakuan ini diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen proyek sarana dan prasarana pendidikan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Iwan kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (13/6).
PPK mengakui, pasca pekerjaan dilakukan pada beberapa gedung sekolah sejak Agustus 2021 lalu, memang terdapat beberapa faktor yang menghambat proses pekerjaan akibat dari rentang kendali yang cukup jauh dan juga penyediaan jasa yang sering di Makasar.
“Memang kita akui terhambat dua kali, terhambat lebih pada utang piutang karena kontraktor tidak membayar akibatnya para tukang akhirnya mogok, tapi sampai dengan akhir tahun 2021 itu pencairan baru 60 persen dari kontrak 24.5 miliar.
Akibat dari persoalan tersebut, kejaksaan lanjut PPK, dirinya memberikan pendampingan agar kontraktor menuntaskan pekerjaan tersebut. Bahkan pihaknya bersama kejaksaan telah turun untuk menyelesaikan persoalan khususnya di Kaibobu.
“Kebetulan ini ada pengawalan dari kejaksaan, kita bersyukur tim kejaksaan itu melakukan pendampingan kita baik dan memberikan solusi. Sempat kita ke Kaibobu dan mogok kerja karena persoalan tukang, tapi semua telah selesai saat itu,” bebernya.
Tak hanya itu, setelah pembangunan sekolah di dataran SBB selesai, kontraktor pun melakukan pekerjaan sekolah pada beberapa pulau yang tentunya memiliki hambatan berkaitan dengan akomodasi barang yang mengakibatkan kontraktor kehabisan anggaran karena terserap untuk mobilisasi.
“Akibat dari semua anggaran itu terserap untuk mobilisasi bahan maka kontraktor meminta kita untuk membantu, dan kita bantu karena kita ingin selesaikan sekolah apalagi proyek tersebut adalah multi years contrac maka harus selesai pada Desember 2022,” ujarnya.
Lanjutnya, ditengah pekerjaan penanggung jawab proyek yang ditunjuk PT Mahakarya Abadi, Fadli menghilang dan kejaksaan pun telah memanggil Fadli tetapi sudah menghilang.
Bahkan, pimpinan Balai telah memerintahkan agar kontraktor PT Mahakarya Abadi diputus kontraknya, namun pihak kejaksaan memberikan pertimbangan agar pekerjaan harus tetap dilakukan.
“Dari Jakarta memang sudah minta kita untuk putuskan kontraknya, cuma dari kejaksaan menyampaikan jika putus kontrak mungkin pak Iwan enak lepas secara hukum, tetapi nasib anak-anak sekolah bagaimana, sebab hampir semua gedung belum bisa dipakai,” ucapnya.
Terhadap pertimbangan kejaksaan tersebut, pihaknya langsung menyambangi kontraktor yang berada di Makassar guna meminta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan semua gedung sekolah dan disanggupi oleh kontraktor, dengan menunjuk penanggung jawab yang baru.
Namun disisi lain kontraktor pun meminta balai untuk mambantu pencairan anggaran karena anggaran yang dimiliki kontraktor tidak mampu untuk menuntaskan proyek.
Setelah Balai membantu mencairkan anggaran maka kontraktor pun mengerjakan gedung sekolah baik SD Batu Luang, SD Inpres Buano Utara, SD Negeri 2 Tiang Bendera, SD Inpres Rumah Kai, SD Negeri Rumah Kai, SD 1 Kamariang, SD Negeri 1 Hualoi.
Selanjutnya, SD Negeri Eli tanah Merah, SD Negeri Hua Roa, SD Negeri Kaibobu, SD Negeri Pulau Osi, SMP Negeri Satap Soles, SMP Negeri 8 Seram Barat dan SMP Tian bendera.
Kendati pekerjaan RKB telah selesai, namun terdapat beberapa pekerjaan kecil yang belum tuntas seperti pagar sekolah pada SD Negeri Tiang Bendera dan kamar mandi pada SMP Negeri Tiang bendera.
“Kita akui ada kesalahan administrasi karena pekerjaan belum semuanya tuntas seperti dalam kontrak, sedangkan kita sudah cairkan anggaran seluruh kalau kita tidak cair juga stagnan lagi jadi untuk menyelamatkan pembangunan disana,” tegasnya.
PPK menegaskan, dia akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan pembangunan item-item yang belum selesai dalam waktu pemeliharaan yang diberikan saat ini.
Dia memastikan akan kooperatif dalam setiap panggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebab tidak ada niat kejahatan sedikit yang dilakukan.
“Tadi baru dipanggil Kejaksaan, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, ini bukan mark-up anggaran, memang betul ada kesalahan admintrasi tapi sampai dibilang kejahatan tidaklah. Tadi sempat dibicarakan alternatif pasti ada pengembalian anggaran apalagi pelakunya Fadli sudah tidak tahu kemana. Artinya kalau ada kerugian negara alternatif mungkin pengembalian oleh kontraktor,” cetusnya.
Minta Proses
Menanggapi hal ini, LIRA tetap meminta kejaksaan untuk memproses hukum PPK, konsultan dan kontraktor, karena tidak wajar anggaran cair 100 persen tetapi pekerjaan dilapangan mangkrat.
Kendati kejaksaan memberikan pendampingan, lanjut LIRA, tetapi tidak boleh mengesampingkan proses hukum karena pihak Balai seharusnya memblack list kontraktor tetapi malah mempercayakan lagi.
“Kalau ada keselahan administrasi itu berarti tidak wajar, karena anggaran cair 100 persen, anggaran bisa cair 100 persen itu karena konsultan memberikan laporan pekerjaan sudah selesai dan kemudian disetujui oleh pihak PPK,” ujarnya
LIRA menegaskan, proyek sekolah mangkrak tidak bisa dinilai sebagai sebuah kesalahan administrasi tetapi terkesan ada tindakan yang melanggar aturan hukum dan harus dijerat, dimana pihak kejaksaan tidak boleh meloloskan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima mengaku belum mengetahui panggilan PPK.
“Besok saja ya baru saya cek, karena saya belum tahu,” ujarnya singkat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/6).
Jangan Lolos
Kejati Maluku diminta tidak meloloskan konsultan dan PPK proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku.
Sejumlah kalangan meminta tim penyidik Kejati Maluu untuk tidak meloloskan konsultan, PPK maupun kontraktor dari jerat hukum. Mereka harus juga dimintai keterangan atau diperiksa, karena dinilai bertanggungjawab atas mangkraknya 13 proyek pembangun sekolah yang merugikan negara miliar rupiah itu.
Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija dan ktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (13/6), mengungkapkan, konsultan, PPK dan kontraktor proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten SBB merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dengan adanya pencairan anggaran proyek yang mencapai 100 persen atau 24.5 miliar rupiah.
Dia mengatakan, jika anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan 13 proyek sudah cair semua, tetapi proyek belum selesai maka proyek tersebut mangkrak.
Dikatakan, potensi dugaan korupsi terhadap proyek 13 sekolah yang mangkrak itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam ini kejaksaan untuk meminta pertanggungjawabkan hukum baik dari konsultan, PPK maupun kontraktor.
Menurutnya, Kejati Maluku sebagai instrumen negara harus mengusut kemana uang negara yang sudah dicairkan tersebut mengalir, sebab akibat dari perbuatan ini berdampak pada proyek gedung pendidikan tidak tuntas.
Lebih jauh kata Noija, Kejati Maluku harus serius untuk mengusut kasus ini termasuk dengan memanggil kontraktor, Konsultan dan PPK sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas gagalnya proyek pembangunan itu.
Sebaliknya, jika Kejati tidak memanggil maka masyarakat akan menduga terjadi sesuatu dibalik lambannya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Apalagi, sampai dengan saat ini tidak ada satu pun instrumen hukum yang melarang Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan uang negara.
Noija pun mengingatkan konsistensi Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan korupsi termasuk tidak meloloskan pihak-pihak yang sebenarnya bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi itu.
Segera Panggil
Terpisah, aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa menyayangkan praktek dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Pasalnya, sampai dengan saat ini Maluku masih membutuhkan pembangunan terhadap ribuan gedung sekolah disemua pelosok negeri ini.
Menurutnya, Kejati Maluku tidak boleh meloloskan konsultan, PPK maupun kontraktor yang menangani pembangunan 13 gedung sekolah di SBB, sebab mangkraknya pekerjaan akibat dari tindakan mereka yang tidak profesional dalam mengawasi pekerjaan maupun mengerjakan proyek itu.
“Kalau sampai selesai kontrak belum tuntas pekerjaan maka ada kebocoran anggaran dan Kejati harus tanyakan langsung kepada mereka,” tegasnya.
Lanjutnya, proses pencairan anggaran lazimnya dalam setiap pekerjaan proyek seharusnya mengikuti presentase pekerjaan, sebab tidak mungkin pekerjaan belum tuntas tapi dicairkan seluruh anggaran.
Jika kenyataannya anggaran telah dicairkan seratus persen, Aipassa pun mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa, konsultan, PPK dan kontraktor sebab tidak mungkin anggaran cair tanpa sepengetahuan PPK dan tidak diawasi konsultan. (S-20/S-05)
Tinggalkan Balasan