AMBON, Siwalimanews – Setelah berhasil menahan man­tan Kepala Dinas Perhubu­ngan Peking Calling terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat di Kabupaten Seram Bagian Barat, guliran polisi menahan lima tersangka lainnya.

Lima tersangka yang ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen  Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Lima tersangka ini sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (12/6) dari pagi hingga malam hari.

Lima tersangka digiring dari Markas Ditreskrimsus Polda Ma­luku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menja­lani pemeriksaan kesehatan se­belum dijebloskan ke penjara.

Kelima tersangka saat digiring ke penjara, sudah mengenakan rompi tahanan. mereka ditahan di lokasi berbeda, dua tersangka wanita ditahan di di rutan Ditnar­koba, sedangkan tiga tersangka lainnya di tahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon pada pukul 23.20 WIT

Baca Juga: Aroma Korupsi Dana Pembinaan Olahraga di Malteng Terendus

Pantauan Siwalima, tersangka Adrians V R Manuputty tiba lebih awal sekitar pukul 10.00 WIT dari tersangka lainnya. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipikor.

Setengah jam berselang atau se­kitar pukul 10.30 WIT, giliran tersangka Herwilin selaku PPK tiba dan menjalani pemeriksaan. Tersangka diperiksa penyidik Iptu Fredy Samalle.

Selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIT, 3 tersangka lain yakni Christian Soukotta disusul Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.

Ketiga tersangka yang meru­pakan Pokja ULP dicerca penyidik secara terpisah. Tersangka Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Bat­jun diperiksa Aipda Akipai Lessy sedangkan tersangka Muhamat Mul­lud diperiksa Brigpol Sahril Soumena.

Kurang lebih 11 jam ke-5 ter­sangka menjalani pemeriksaan, dan baru selesai sekitar pukul 23.10 WIT.

Lima tersangka terlihat keluar dengan mengenakan rompi orange. Mereka selanjutnya diangkut menggunakan dua mobil masing masing Toyota Avanza berwana hitam dengan nomor Polisi DE 1534 AH dan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF. untuk melakukan cek kesehatan di RS Bhayangkara sebelum akhirnya ditahan.

Tahan Eks Kadishub SBB

Untuk diketahui mantan Kadis­hub Kabupaten SBB ditahan pada Kamis (8/6) ke Rutan Polda Maluku sekitar pukul 19.55 WIT setelah men­jalani pemeriksaan keseha­tan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Tersangka selanjutnya dengan menggunakan rompi tahanan, PC dibawa menggunakan mobil su­zuki merah dengan nomor polisi DE 1880 AF.

Setelah menetapkan 8 tersang­ka pengadaan kapal cepat Kabu­paten Seram Bagian Barat pada Selasa (30/5) lalu, penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku mulai menyusun agenda pemeriksaan.

Penyidik akan memeriksa 8 aktor yang betanggung jawab atas raibnya uang negara Rp.5.072. 772.386 dalam proyek tersebut akan diperiksa pekan depan oleh.

“Surat panggilan sementara disiapkan dan segera dilayangkan untuk pemeriksaan 8 tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6).

Delapan tersangka yang dite­tapkan dalam kasus dugaan ko­rupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini me­mas­tikan pemeriksaan 8 tersang­ka ini akan dilakukan pekan depan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (30/5) malam menyebut­kan, penetapan tersangka dilaku­kan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai ter­sangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ten­tang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-10)