AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku mela­ku­kan pemeriksaan terha­dap Kepala Dinas PU­PR SBB Nasir Suruali.

Nasir diperiksa terkait dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Pemberdayaan Kese­jah­teraan Keluarga (PKK) Kabupaten SBB yang mene­lan anggaran sebesar Rp. 850.563.391,56.

Tak hanya Nasir, pe­nyidik juga memeriksa PPK Perencanaan Fan­di Nanuru, Kasubag Pro­gram Keuangan Dao­­ni Matitaputih, dan Bendahara Pengeluaran Arman.

Informasi yang dihimpun Siwalima, Kamis (29/1) me­nyebutkan pemeriksaan dila­kukan di Mapolres SBB, saat tim penyidik Subdit III yang di pimpin Ipda Edy Samale on the spot ke SBB guna me­ngecek pembangunan fisik milik Dharma Wanita Kabupaten SBB tersebut.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kom­bes Hujra Soumena melalui Kasub­dit III Tipikor, AKBP Ryan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut membenarkannya.

Baca Juga: Bawaslu Kecam Rekomendasi Diabaikan, KPU Terancam Dipidana

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan Rabu (28/2) pagi hingga sore. Dan terdapat empat saksi yang dimintai keterangan.

“Ia benar tim sudah disana (SBB) dan ada pemeriksaan terhadap empat saksi,”ungkapnya.

Proyek pembangunan gedung PPK Kabupaten SBB menelan anggaran Rp850 juta. Diduga, pengerjaan proyek rehab ini tidak sesuai volume pekerjaan, dan di­duga terjadi penggelembungan nilai pro­yek. (S-10)