PIRU, Siwalimanews – Saksi asal Partai Keadilan Sejahtera, Suaib Pattimura mengancam akan mem­pidanakan Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), karena  melakukan pergeseran angka suara Parpol Nasdem kepada Hanura.

Pengancaman ini disampaikan Pattimura saat pleno KPU rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kabupaten tahun 2024 yang ber­-langsung di Kantor Komisi Pemi­-lihan Umum SBB, Rabu (28/02).

Ditegaskan, pergeseran angka yang dilakukan PPK Inamosol ini terjadi pada saat Pleno KPU dan hal ini menjadi temuan baru. Sebab pada saat pleno di tingkat PPK Inamosol di TPS 1 Desa Rumberu tidak ada kondisi seperti seperti itu, terjadi saat itu hanya pergeseran-pergeseran yang bisa selesaikan di Tingkat PPK, kemudian harus dipahami sesuai dengan PKPU.

Pattimura mengatakan,  atas dasar inilah yang kemudian dipakai untuk mempidanakan PPK Kecamatan Inamosol karena telah melakukan pergeseran 1 suara Parpol Nasdem kepada Hanura yang terjadi di TPS 1 Desa Rumberu.

“Kami kaget saat Pleno KPU kenapa ada temuan baru saat rekapitulasi perhitungan suara terdapat 1 suara milik Nasdem dipidanakan ke Hanura. Anehnya lagi PPK  beralasan bahwa suara 1  itu milik Hanura itu kan aneh,” tegas saksi PKS ini kepada Siwalima, Rabu (28/02).

Baca Juga: Enam Petahana Bertahan di Ambon IV

Menurutnya, apa yang disampaikan PPK saat Pleno di KPU ini tidak sesuai dengan bukti C1 yang dipegang para saksi dari semua Parpol pada saat Pleno PPK.

“Sebab saya sendiri jadi saksi dari hari pertama Pleno Kecamatan Inamosol dan seharusnya 1 suara tersebut adalah milik Nasdem bukan hanura,” tegasnya.

Kata dia, atas perbuatan yang yang dilakukan PPK Inamosol tersebut kemudian menjadi alasan kuat untuk dipidanakan karena  seharusnya 1 suara tersebut adalah milik Parpol Nasdem bukan Hanura dan tidak ada kondisi yang demikian, karena semua saksi mengantongi bukti yang kuat melalui C1 plano.

Lanjutnya, dalam undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja mengaku menggunakan hak pilih orang lain maka dipidana selam 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah.” Dasar ini yang kami pakai untuk mempidanakan PPK Inamosol.

Untuk diketahui juga bahwa, atas temuan tersebut Pleno KPU dihujani aksi protes dari saksi atas pergeseran 1 suara terebut. Namun pihak KPU dalam hal Ini Ketua KPU Syarif Hehanussa dapat meredakan protes yang dilontarkan para saksi tersebut dan kemudian pleno kembali dilanjutkan. (S-18)