AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Malu-ku telah me-rampungkan audit kasus dugaan ko-rupsi pembe-lian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru, Namlea.

“Auditnya sudah rampung,” jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaili kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).

Ketika ditanyakan berapa besar kerugian negara kasus korupsi pem­belian lahan PLTG Namlea tersebut, Rizal menolak berko­mentar. “Nanti, nanti,” katanya.

Kata Rizal, BPKP sudah me­rampungkan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea. Hasil audit tersebut akan diumumkan ke publik dan dise­rahkan ke tim penyidik kejaksaan.

“BPKP sudah merampungkan hasil audit dugaan kasus korupsi lahan PLTG Namlea, nanti akan diserahkan,” kata Rizal.

Baca Juga: Pembunuh Anak Angkat Diserahkan ke Jaksa

Hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­matan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengaju­kan praperadilan atas peneta­pan­nya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Ne­geri Ambon Rahmat Selang menga­bulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status ter­sangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membe­baskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi penga­daan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti ditun­taskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)