AMBON, Siwalimanews – Sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan QRIS di beberapa rumah ibadah yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Bank Indonesia menghimbau masyarakat, terutama para pedagang di Maluku, khususnya, agar berhati-hati.

“Terkait persoalan itu, kami sudah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran. Hal itu agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (12/4).

Haryono mengaku, Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran,PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional saat ini terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lainnya.

Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukungnya, serta akan membantu sepenuhnya dalam prosesnya, sehingga untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

“Dalam melakukan transaksi, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan informasi dalam aplikasi saat memindai QRIS,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Gantung Diri, Ternyata Bukan Honorer Kantor Pajak

Adapun hal-hal dimaksud seperti, memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum didalam aplikasi, adalah benar nama pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi, apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profilnya.

“Terkait hal ini, PJP dan ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi bagi Pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Hal ini senagai upaya mitigasi risiko penipuan,” tuturnya.

Dengan itu,  pedagang/merchant juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan, agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Artinya, secara reguler, pedagang/merchant juga harus  memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan, memang benar adalah milik sendiri.

“Namun jika ada yang tertipu oleh pihak-pihak tidak nertanggungjawab, maka segera dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya.

Diketahui, QRIS sebagai aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi yang  dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices, dan PJP sendiri, sebagai penyelenggara yang tentu wajib memperoleh persetujuan dari BI, karena menyangkut aspek keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Sejauh ini, Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.

“Untuk nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar Rp121,8 juta. (S-25)