AMBON, Siwalimanews – Penyaluran sembako bagi masyarakat kurang mampu di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon belakangan ini, merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam surat edaran Mendagri itu, seluruh kepala daerah diinstruksikan agar memanfaatkan bantuan sosial dengan melakukan penyaluran sembako bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu, khusus di bulan Ramadhan ini.

“Jadi itu perintah Mendagri. Yang dilarang itu misalnya soal pemerintah bikin buka puasa bersama di kantor walikota lalu tidak melibatkan masyarakat. Jadi kami dianjurkan bikin sebanyak-banyaknya dengan masyarakat, open house dan sebagainya menggunakan bansos, tetapi dengan masyarakat, seperti anak yatim piatu, orang kurang mampu dan sebagainya, itu boleh,” jelas penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (11/4) malam.

Artinya kata walikota, pemerintah harus memahami kondisi kesulitan yang dialami masyarakat, sehingga tidak melakukan kegiatan yang justru hanya melibatkan pegawai.

“Jadi seperti yang kita lakukan, bagi-bagi sembako kepada semua umat muslim di Kota Ambon, itu tidak dilarang, bahkan itu arahan Mendagri. Karena dengan ini, masyarakat terbantu, dan pemerintah bisa mengatasi inflasi,” ucap walikota.(S-25)

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Berkas 3 Tersangka Kasus Jalan Inamosol