AMBON, Siwalimanews – Setelah pada sidang perdana tak dihadiri pihak Yayasan Kesehatan GPM selaku tergugat, kini pada sidang kedua yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (12/7) pihak yayasan selaku tergugat akhirnya hadir yang diwakili kuasa hukum mereka yakni Pistis Noya.

Sesuai agenda sidang yang telah disepakati bersama, Rabu (13/7/2022) besok, Tergugat,

Yayasan Kesehatan Gereja Protenstan Maluku (YK- GPM) Cq Rumah Sakit Sumber Hidup, diberi kesempatan untuk menanggapi gugatan yang diajukan 73 anggota Serikat Pekerja RS. Sumber Hidup/RS GPM.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup Richard Ririhena usai sidang di PN Ambon mengatakan, agenda sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dihadiri kuasa hukum pihak tergugat agendanya adalah pembacaan gugatan.

Nantinya besok, Rabu (13/7) akan dilanjutkan sidang ketiga dengan agenda,  pihak tergugat akan menyampaikan jawaban atau menanggapi gugatan penggugat.

Baca Juga: Wenno: Konstruksi Talud Penahanan Air Sungai Harus Diubah

“Agenda tadi pembacaan gugatan, karena ini perkara khusus, maka punya batas waktu 50 hari perkara ini sudah harus diputuskan. Jadi tadi ada kesepakatan untuk tandatangan agenda sidang yang akan berlangsung setiap hari, dan besok kesempatan bagi tergugat untuk menyampaikan jawaban menanggapi gugatan kami selaku penggugat,” ucap Ririhena.

Untuk diketahui, gugatan puluhan nakes RS Sumber Hidup ini dilayangkan, pasca gagalnya upaya mediasi yang dilakukan sejak 2021 lalu. Dimana arah gugatan penggugat, terkait upah 30 persen pegawai yang belum dibayarkan, serta 19 bulan jasa tenaga medis, dan 10 persen upah dari 100 persen yang merupakan hak pekerja di rumah sakit yang berada dibawah naungan Yayasan Kesehatan GPM. (S-25)