AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up Pilkada kabupaten/ kota dan Pilgub Maluku tahun 2016 hingga tahun 2020 di RSUD dr M Haulussy Ambon.

Hari ini, terdapat 6 saksi yang diperiksa penyidik, salah satu diantaranya mantan Direktur RSUD Haulussy. Namun, lagi lagi dalam pemeriksaan ini, penyidik kembali merahasiakan identitas mantan Direktur RSUD itu, padahal statusnya masih sebagai saksi.

“Hari ini ada 6 saksi yang diperiksa, salah satunya mantan Direktur RSUD Halusussy. Untuk identitasnya saya belum tahu karena yang dapat dari penyidik hanya jabatan, nanti saya koordinasi ke penyidiknya lagi,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/7).

Identitas sang direjtur ini dirahasiakan bukan baru pertama kali, sebelumnya juga penyidik Korps Adhyaksa Maluku ini juga memeriksa salah satu mantan Direktur RSUD Haulussy, namun lagi-lagi identitasnya sama sekali tidak disebut, entah apa alasan mereka menyembunyikan identitas dari snag direktur ini.

Selain mantan direktur, penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnya yang berasal dari KPU Maluku dan Kota Ambon tahun 2016-2020.

Baca Juga: Saimima: Agustus Raja Naku akan Dilantik

“Selain mantan direktur RSU, ada mantan Bendahara KPU Maluku, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Maluku, mantan Sekretaris KPU Maluku, mantan Ketua KPU Kota Ambon dan bendahara KPU Kota Ambon juga ikut diperiksa,” rinci Wahyudi.

Para saksi ini kata Wahyudi, dicerca dengan sejumlah pertanyaan yang mengarah ke indikasi adanya penyimpangan anggaran dimaksud.

“Mereka yang diperiksa ini penerima honor dari anggaran tersebut. Pemeriksaan keenam saksi ini masih seputar tugas pokok mereka. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT,” jelas Wahyudi. (S-10)