DOBO, Siwalimanews – Dipastikan besok, Selasa (22/3) Kepala UPP Kelas III Dobo Muhamad Amali Katjo dipanggil penyidik Satreskrim Polres Aru untuk diperiksa terkait kasus pengancaman wartawan.

Selain pengancaman, Muhamad Amali Katjo juga dilaporkan wartawan Harian Pagi Siwalima terkait provokasi dengan unsur SARA, dan dugaan korupsi dana Covid-19.

Informasi yang diperoleh sumber terpercaya Siwalimanews, di Mapolres Aru, Senin (21/3) mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala UPP Kelas III Dobo seharusnya dilakukan, Senin (23/1) pukul 14.00 WIT, namun yang bersnagkutan meminta waktu untuk hadir dalam pemeriksaan besok (Selasa-red) pukul 09.30 WIT.

“Untuk dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pada kantor UUP Kelas III Dobo, kurang lebih 20 orang telah diperiksa penyidik, baik itu PNS maupun tenaga honorer, dan satu diantaranya Bendahara UPP,” ujar sembur itu.

Sementara itu, informasi yang berkembang dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ada empat ASN yang baru pindah tugas ke UPP Dono yang nama mereka tidak ada dalam SK tim Satgas Covid-19 pada kantor tersebut, namun mereka turut menerima uang Covid-19 yang notabennya bukan hak mereka, sebab nama mereka tidak ada dalam SK maupun daftar bayar.

Baca Juga: Korban Tabrakan di Liang Peroleh Santunan Kecelakaan

Keempat ASN tersebut, yakni Amiludin Mohtar, Frans Lilipaly, Eva Olejaan dan Ode Sabri Ambo. Dari puluhan pegawai UPP Kelas III Dobo, ASN maupun honorer yang sudah diperiksa diduga kuat ada beberapa tenaga honorer yang lebih mengetahui aliran sisa dana covid-19 yang di pakai Amali Katjo.

Akibatnya, sejumlah pegawai menyuarakan ke media masa, karena pembayaran tidak sesuai dengan bukti tanda tangan daftar bayar.

Sesuai daftar bayar yang mereka tanda tangan, maka hak mereka menerima sekitar Rp7 jutaan lebih, namun kenyataannya yang mereka terima hanya Rp2 jutaan lebih. (S-11)