AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum menetapkan, pendaftaran calon kepala daerah, akan berlangsung pada bulan Agustus 2024 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Surat Keputusan yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut, menindaklanjuti ketentuan pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam surat keputusan tersebut, pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, yang diikuti dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Selanjutnya, tahapan kampanye akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 25 September hingga 23 November dan pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Juga: Dua Dapil Jadi Terget Tambahan Kursi PDIP Maluku

Kendati tahapan dan jadwal telah ditetapkan, namun KPU tidak menetapkan waktu penetapan calon terpilih, karena akan disesuaikan dengan mekanisme di Mahkamah Konstitusi.

Namun, jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sedangkan, bila jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkama Konstitusi, paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.(S-20)