AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Syahrul Pawa, diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (5/9).

Pawa dan mantan PPK pada proyek pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel berinisial JL diperiksa, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan anggaran renovasi rumah jabatan Sekda Bursel yang justru digunakan untuk merenovasi rumah pribadi miliknya.

“Keduanya saat ini sementara jalani pemeriksaan,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Mako Krimisus, Senin (5/9).

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan, usai pemeriksaan, penyidik akan langsung menahankeduanya.

“Setelah diperiksa kita langsung tahan keduanya,” ungkap Huwae.

Baca Juga: Usut Suap & TPPU RL, KPK Periksa Direktur Kepatuhan BCA

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Sekda Buru Selatan berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan tahun 2017.

Informasi yang dihimpun redaksi siwalimanews dari sumber di Polda Maluku menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin (29/8) kemarin. Dimana dari hasil gelar perkara penyidik mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini sehingga langsung dilakukan penetapan tersangka.

Selain Eks Sekda, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni JL, selaku PPK pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel.(S-10)