Besok, Aktivitas Angkot Kembali Normal
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan besok, Rabu (8/6) angkutan kota akan kembali beraktivitas dengan normal seperti biasanya, dan tidak lagi menggunakan jadwal operasional seperti yang selama ini berjalan.
“Mulai Rabu (8/6) besok tidak berlaku lagi jadwal operasional Angkot A, B di Kota Ambon. aktivitas angkot kembali normal seperti biasanya,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette kepada Siwalimanews di Balai Kota, Selasa (7/6).
Kembalinya normal aktivitas angkot kata Sapulette, berdasarkan surat edaran nomor 443 2;/06/se /2022.
“Sekarang kan sudah memasuki kondisi normal, lalu kemudian, pembelajaran tatap muka sudah normal, aktivitas perkantoran sudah normal, perkulihaan juga sudah berjalan normal, maka otomatis dari aspek transportasi akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ucap Sapulette.
Menurutnya, dengan adanya regulasi soal pembatasan aktivitas angkot, karena pandemi kemarin, maka setelah normal, perlu ada langkah penyesuaian. Pasalnya, jika sudah pada kondisi normal, angkot tidak menyesuaikan, itu berarti akan ada masyarakat yang tidak terlayani.
Baca Juga: Selesaikan Masalah Yaputi, Bupati Harus Responsif“Ada beberapa tempat, itu anak sekolah tidak terlayani, terutama pada pagi hari. Oleh karena itu, kita kembalikan ke kondisi normal,” ujarnya.
Adapun dasar surat edaran tersebut lanjut Sapulette adalah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tanggal 14 Maret 2022 pada masa pandemi covid-19.
Yang mana, sesuai dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi covid-19, bahwa sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, bahwa sesuai butir (1) sampai dengan butir (3) diatas, maka Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan Surat Edaran dimaksud. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan