AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum pada Universutas Darusalam Ambon, sekaligus tokoh masyarakat Negeri Hitu Rauf Pellu minta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Leihitu.

Ia juga menilai, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam persoalan bentrok Negeri Hitu dan Wakal telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bentrok.

“Terkait dengan konflik Hitu dan Wakal, sesungguhnya harus kita pandang secara objektif memang yang dilakukan oleh personel Brimob telah sesuai dengan SOP yang dimiliki aparat penegak hukum, sehingga tidak ada pelanggaran HAM disitu,” ungkap Pellu kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (4/3).

Pellu menuturkan, persoalan bermula dari pemukulan anggota Polsek Leihutu oleh oknum warga dari Negeri Wakal tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sebab kehadiran aparat kepolisian di lokasi konflik dua negeri di Jazirah Leihitu tersebut bertujuan untuk mendamaikan situasi.

Untuk itu, langkah aparat kepolisian untuk mencari oknum pelaku penganiayaan anggota Polsek Leihitu dan kepemilikan senjata api merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum, sehingga harus didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Akibat Arus Pendek, Gudang Meubel di Tanimbar Ludes Terbakar

“Tidak mungkin polisi melakukan tindakan diluar SOP, masa masyarakat memukul anggota polisi bagimana, jadi kalau pak Kapolda perintahkan tangkap pelaku hidup atau mati sudah tepat dan sebagai tokoh masyarakat kita mendukung penuh,” tegas Pellu.

Menurutnya, masyarakat Hitu mendukung sepenuhnya tindakan kepolisian untuk mencegah tindak kekerasan, termasuk melakukan penangkapan terhadap siapa saja yang ingin mengacaukan kondisi kamtibmas di Maluku, khusunya di Jazirah Leihitu.

Apalagi, kepemilikan senjata api oleh masyarakat tanpa hak telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan aparat kepolisian tidak oleh mentoleransi perbuatan demikian, sebab akan mengancam bukan saja aparat kepolisian tetapi juga masyarakat.

Mantan juru bicara Hena Hitu ini juga mengingatkan anggota Fraksi Partai Amanat Nasioanal DPRD Kabupaten Maluku Tengah asal Negeri Wakal, untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana ditengah upaya kepolisian untuk mendamaikan dua negeri yang berkonflik ini.(S-20).