Berkas Tersangka Pemalsuan Rapid Test Diteliti Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Berkas dua tersangka kasus pemalsuan surat rapid test sementara diteliti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.
Kedua tersangka itu adalah Nahkoda KM Cantika Lestari 99 berinisial IS (58) dan perawat honor RS Sumber Hidup, VM (31).
“Benar berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait pembuatan surat rapid test yang diduga palsu sudah diterima dan sementara diteliti JPU,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajit Latuconsina, kepada Siwalima, Senin (5/10).
Sebelumnya Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejari Ambon untuk diteliti atau tahap I.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan penyidikan.
Baca Juga: Kapolda Janji Usut Dugaan Mark Up Data Pasien Covid“Untuk perkembangan kasus pemalsuan rapid test sudah tahap I di Kejari Ambon,” ungkap Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning.
Kini, penyidik menunggu berkas tersebut diteliti oleh pihak kejaksaan. Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka tinggal dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tim penyidik Polsek KPYS menetapkan nahkoda KM Cantika Lestari 99 berinisial IS (58) dan perawat honor RS Sumber Hidup VM (31) sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning mengatakan, penetapan IS dan VM sebagai tersangka karena penyidik menemukan tindak pidana dalam pembuatan surat rapid test palsu tersebut.
“Surat rapid palsu yang dibuat itu kepada 14 orang dengan rincian 13 orang ABK dan tersangka Nahkoda, dengan membayar kepada tersangka VM sebesar Rp 700 ribu untuk keseluruhan surat rapid palsu tersebut. Surat ini dibuat sebagai syarat berlayar untuk mencegah penularan virus corona di tengah masyarakat,” jelas Gurning, Minggu (13/9)
Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk tiga dokter dari RS Sumber Hidup serta saksi pelapor.
“Sedangkan untuk para ABK, penyidik memeriksa mereka dengan hanya mengambil sampel atau perwakilan. Karena keseluruhan ABK tidak mengetahui surat rapid test dimaksud. Kemudian setelah dirampungkan sejumlah alat bukti, bukti menguat untuk digelar perkara kemudian ditetapkan kedua oknum itu sebagai tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu/memalsukan surat. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan