AMBON, Siwalimanews – Sudah tiga bulan berkas korupsi Bantuan Operasio­nal Seko­lah (BOS) SMP Negeri 8 Lei­hitu, Kabupa­ten Mal­teng tertahan di Kejari Ambon.

Kejari telah menetapkan Kepala SMPN 8 Leihitu sebagai tersangka sejak bu­lan Juli lalu, namun sampai saat ini, berkas perkaranya belum mampu dirampung­kan Kejari Ambon untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Ambon Beni Santoso beralasan, ma­sih merampungkan dakwa­an tersangka untuk selan­jut­nya diserahkan ke peng­adilan.

“Masih dalam proses pem­berkasan nanti kita info kalau sudah dilimpahkan ke pe­ngadilan,” ujar Kajari  melalui WhatsApp.

Sejumlah pihak menilai, alasan Kajari Ambon tidak masuk akal. Pasalnya, jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan boleh dilakukan oleh pe­nuntut umum yaitu, berlaku paling lama 20 hari dan dapat diper­panjang untuk paling lama 30 hari.

Baca Juga: Pernyataan Kajari dan Kasipidum Bertolak Belakang

“Sangat tidak rasional. Karena dakwaan paling lambat sebulan. Jangan sampai ada tendensi masya­rakat bahwa ada udang dibalik batu,” kata Praktisi hukum Marnix Salmon.

Kejaksaan juga mestinya segera melimpahkan berkas tersebut demi kepastian hukum. “Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka, harus jelas diselesaikan perkaranya. Jangan sampai mengam­bang,” ujar Praktisi Hukum Mat Nukuhehe.

Menurutnya, kejari harus segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Ambon  untuk segera disi­dangkan secara profesional, trans­paran dan indenpenden.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu. Sabah Makatita adalah Ke­pala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan­nya hingga mengaki­batkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).

Tersangka dijerat pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang  Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Sabah Makatita sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malu­ku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.

Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban dise­but­kan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.

Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa mis­kin, satu ruang belajar dan satu per­pustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (Cr-1)