AMBON, Siwalimanews – Berkas dua tersangka kasus du­gaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada BNI Cabang Ambon, Tata Ibrahim dan William Alfred Ferdinandus telah dikem­bali­kan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejati Maluku.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko San­toso, berkas kedua tersangka dikem­balikan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (29/4) lalu.

“Berkas tersangka Tata Ibrahim dan tersangka William Alfred Fer­dinandus dikembalikan ke jaksa penuntut umum pada tanggal 29 April 2020,” jelas Santoso kepada Siwalima, Rabu (6/5) melalui pesan whatsapp.

Santoso mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa, apakah berkas kedua tersangka sudah lengkap atau belum. “Masih me­nunggu petunjuk dari kejak­saan,” ujarnya.

Sebelumnya Kejati Maluku mene­rima pelimpahan berkas Tata Ibrahim dari penyidik Ditreskrimsus pada Senin (2/3). Setelah diteliti, jaksa mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara belum leng­kap (P-18) disusul dengan (P-19) atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Pembunuh 4 Warga Kei Terancam Hukuman Mati

Tahan

Penyidik Ditreskrimsus menahan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah meme­riksanya selama sembilan jam.

Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim pe­nyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Lanjut Ohoirat, uang yang di­transfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri,  siapa-siapa mendapat­kan, siapa yang menerima.  Itu tentu kita akan minta pertanggung­ja­wa­bannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan,  uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI  Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Selain Tata Ibrahim, penyidik Ditreskrimsus juga menjerat lagi satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon.

Dia adalah William Alfred Ferdi­nandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit keru­gian negara. Ada uang yang meng­alir ke rekeningnya. (Mg-7)