AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi simdes Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi aplikasi Simdes Bursel, dimana saat ini berkas perkara­nya sudah lengkap.

“Kita berupaya untuk sece­patnya tuntaskan penyidikan kasus Simdes Bursel ini. Untuk penetapan tersangkanya kasi menunggu hasil perhitungan dari auditor,” ungkap Kareba kepada kepada Siwalima di Kan­tor Kejati Maluku, Senin (25/9).

Kareba menegaskan, pihaknya berupaya agar kasus dugaan ko­rupsi aplikasi simdes Bursel diaudit oleh lembaga auditor dan dari hasil audit itu kemudian ditetapkan tersangka.

“Kita berupaya untuk secepatnya tuntaskan penyidikan kasus simdes Bursel ini. Untuk penetapan tersang­kanya masih menunggu hasil perhi­tungan dari auditor,” ujar Kareba

Baca Juga: Elemen Masyarakat Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Bupati Langgar Adat

Kareba menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor dan jika sudah ada hasilnya maka segera tetapkan tersangka.

Kasi Penkum mengharapkan du­kungan dari semua elemen dalam mendukung proses dan percepatan penanganan kasus simdes Bursel.

“Kami mohon dukungan supaya bisa secepatnya kita tetapkan ter­sangka. Jika kemungkinan dalam waktu dekat ketika bukti sudah kuat, maka saya kira kita sudah bisa tetapkan tersangkanya,” beber Wahyudi.

Segera Ekspos

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi manajemen desa Kabupaten Buru Selatan mulai terlihat titik terang kepastiannya.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Malu­ku telah agendakan ekspos pene­tapan tersangka dalam kasus ini.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk percepatan dan penyelesaian terha­dap sejumlah kasus yang ditangani Lembaga Adhyaksa tertinggi di Maluku itu. Termasuk Simdes Bursel.

Demikian dijelaskan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di halaman Kantor Kejati Maluku, Selasa (12/9).

Jubir Kejati Maluku itu menga­takan, untuk perkara dugaan korupsi simdes Bursel, penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku tidak lama lagi akan menyelesaikan hasil ini.

“Iya, kalau perkara simdes itu tidak lama lagi akan diselesaikan, dalam waktu dekat tim akan gelar perkara dalam menuntaskan kasus ini,” ungkap Kareba

Menurutnya, penyidik saat ini intens melakukan pemeriksaan sak­si-saksi  atas perkara ini. Mengingat bukti-bukti yang dikantongi sudah mencapai 75 persen.

“Jadi kasus itu tidak lama lagi sudah akan di ekspos. Soal siapa tersangkanya kita minta menunggu saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV  Zivia Pazia disinyalir itu diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ada dugaan penyelewengan dana. Dimana ada nota dari pihak peru­sahaan yang menghendaki agar setiap desa menyerahkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penyediaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis.

Sebelumnya, Asisten Tindak pi­dana khusus Kejati Maluku me­ngatakan, terhadap dugaan tersebut pihak kejaksaan tinggi maluku telah memeriksa beberapa saksi secara Online karena terkendala saksi di beberapa pulau yang tak bisa dijangkau.

“Saat ini kita sementara memeriksa beberapa saksi dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Simdes Buru selatan.

Memang kita terkendala secara wilayah sebab banyak saksi yang ingin dipanggil untuk dimintai keterangan berada di pulau pulau. Untuk itu langkah preventif yang kita ambil adalah memeriksa mereka (Saksi – Saksi) secara online” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi saat temui di Pengadilan Tipikor ambon usai sidang kasus dugaan Korupsi Medical Check Up (MCU) pada beberapa waktu lalu. (S-26)